logo Kompas.id
NusantaraPemecatan 109 Tenaga Kesehatan...
Iklan

Pemecatan 109 Tenaga Kesehatan RSUD Ogan Ilir Malaadministrasi

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menemukan dugaan malaadministrasi dalam kasus pemecatan 109 tenaga kesehatan honorer di RSUD Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Mei 2020.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hART0d0KW_bcNRSiFwcV6qBXmFY=/1024x1277/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200722RAM-Ombudsman_1595408070.jpeg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Selatan Adrian Agustiansyah memaparkan hasil pemeriksaan terkait kasus pemecatan 109 pegawai di RSUD Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Rabu (22/7/2020). Ombudsman menyarankan agar tenaga kesehatan tersebut dapat dipekerjakan kembali.

PALEMBANG, KOMPAS — Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menemukan dugaan malaadministrasi pada proses pemecatan 109 tenaga kesehatan honorer di RSUD Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Mei 2020. Ombudsman mengeluarkan saran korektif untuk mempekerjakan kembali tenaga kesehatan tersebut dan mengevaluasi manajemen rumah sakit.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Selatan Adrian Agustiansyah, Rabu (22/7/2020), di Palembang, menerangkan, kajian dan pemeriksaan yang telah dilakukan selama dua bulan menemukan sejumlah fakta yang menyatakan proses pemecatan itu menyalahi sejumlah aturan.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000