Orang Asing di NTB Mulai Lakukan Perpanjangan Izin Tinggal
Orang asing di NTB mulai melaksanakan kebijakan Dirjen Imigrasi Kemenkumham tentang Izin Tinggal Keimigrasian dan Tatanan Kenormalan Baru. Sosialisasi terkait itu juga terus dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·4 menit baca
BATULAYAR, KOMPAS — Orang asing yang masih berada di Nusa Tenggara Barat mulai melaksanakan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Izin Tinggal Keimigrasian dan Tatanan Kenormalan Baru. Itu terlihat dari perpanjangan izin tinggal oleh orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram. Sosialisasi terkait kebijakan baru itu juga terus dilakukan.
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Mataram Bagus Aditya Nugraha Suharyono menyampaikan hal itu seusai acara Sosialisasi Keimigrasian terkait Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-1102 tahun 2020 tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Tatanan Kenormalan Baru dan Surat Edaran Nomor IMI.GR.01-01 tahun 2020 tentang Layanan Eazy Passport di Batulayar, Lombok Barat, Rabu (22/7/2020).
Mereka (yang dikembalikan ke kedutaan) pemegang bebas visa kunjungan sehingga bukan subyek perpanjangan (sesuai surat edaran).
Menurut Bagus, sejak surat edaran Nomor IMI-GR.01.01-1102 tahun 2020 keluar dan mulai berlaku pada 13 Juli 2020, sudah ada 161 orang asing yang datang untuk melakukan perpanjangan. Dari jumlah itu, sebanyak 141 orang diproses, sementara 20 lainnya dikembalikan ke kedutaan masing-masing.
”Mereka (yang dikembalikan ke kedutaan) pemegang bebas visa kunjungan sehingga bukan subjek perpanjangan (sesuai surat edaran),” kata Bagus.
Orang asing yang perpanjangan izin tinggalnya tetap diproses, kata Bagus, berasal dari sejumlah negara Eropa, seperti Jerman, Perancis, Belanda, Italia, serta Asia, seperti Filipina, India, Jepang, Timor Leste, Thailand, dan Malaysia. Selain itu, ada juga yang berasal dari Kanada dan Australia.
Bagus memaparkan, orang asing yang melakukan perpanjangan meliputi pemegang visa on arrival (VOA), izin tinggal kunjungan (ITK) baik untuk keluarga maupun bisnis, izin tinggal sementara (Itas), dan izin tinggal tetap (Itap).
”Prosedurnya, pemegang VOA dan ITK mengajukan seperti biasa dengan datang sendiri atau oleh sponsor. Sementara untuk ITAS dan ITAP, oleh penjamin bisa perusahaan tempat ia bekerja atau suami atau istri,” kata Bagus.
Menurut Bagus, secara jumlah, orang asing yang datang mengajukan perpanjangan masih sebagian kecil. Berdasarkan informasi yang mereka terima, jumlah orang asing yang berada di NTB masih banyak. Hanya saja, mereka memang tidak mengetahui angka pasti orang asing di NTB.
”Kemarin juga ada yang masih berada di Gili. Namun, mereka perpanjangan tidak di sini, tetapi di Bali. Oleh sponsor, mereka dibawa ke Bali, padahal sebenarnya bisa juga di Mataram,” kata Bagus.
Sosialisasi
Seperti diberitakan, pada 13 Juli 2020, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-1102 tahun 2020 tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Tatanan Kenormalan Baru. Kebijakan itu bagi warga negara asing (WNA) pemegang izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) yang tinggal di Indonesia dan terdampak Covid-19.
Sesuai surat edaran itu, para pemegang ITKT harus melakukan perpanjangan dalam 30 hari sejak surat edaran itu keluar. Jika tidak, akan ada tindakan keimigrasian. Bagi pemegang bebas visa kunjungan, wajib meninggalkan Indonesia dalam jangka waktu tersebut (Kompas, 13 Juli 2020).
Oleh karena itu, sosialiasi terus digencarkan. Pada Rabu ini, menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I KPI Mataram Syahrifullah, mereka menggelar sosialisasi kepada pihak-pihak terkait dengan orang asing. Misalnya dinas pariwisata kabupaten dan kota, pengelola kawasan wisata, hotel, perguruan tinggi, bandara, perusahaan, maskapai, termasuk media.
”Saya sebenarnya sudah turun langsung. Misalnya ke kawasan Gili di Lombok Utara. Namun, secara teknis kami mengundang lagi orang di kawasan tersebut. Misalnya hari ini ada perwakilan Kecamatan Pemenang yang membawahkan langsung wilayah Gili. Jadi, mereka nanti yang menyampaikan lagi ke orang asing di sana,” papar Syahrifullah.
Menurut Syahrifullah, sosialisasi penting agar orang asing mengetahui kewajiban mereka, baik yang masih bisa memperpanjang izin tinggal maupun tidak.
”Kami terus gencarkan sosialisasi sehingga mereka tahu sejak awal. Dengan demikian, tidak mepet atau jadi masalah bagi mereka saat waktu habis pada 11 Agustus 2020 nanti,” kata Syahrifullah.
Menurut Syahrifullah, waktu yang diberikan 30 hari dimaksudkan agar orang asing, terutama yang tidak bisa perpanjang, bisa mencari alat angkut kembali ke negaranya. Syahrifullah mengatakan, jika tetap tidak diindahkan, mereka akan mengambil langkah tegas dengan memberlakukan denda overstay Rp 1 juta per hari. ”Bagi yang tidak bisa membayar denda, akan kami deportasi dan dicekal tidak boleh kembali ke Indonesia,” kata Syahrifullah.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTB Wilopo KS yang hadir dalam acara sosialisasi meminta semua pihak ikut membantu menyebarluaskan informasi terkait kebijakan baru izin tinggal tersebut.
Keterlibatan semua pihak, penting. Apalagi, menurut Wilopo, mereka memiliki personel yang terbatas. Pada saat yang sama, mereka belum bisa mendeteksi berapa jumlah orang asing di NTB kecuali jika melapor langsung ke kantor imigrasi.