logo Kompas.id
NusantaraDPRD Jember Sepakat Ajukan...
Iklan

DPRD Jember Sepakat Ajukan Pemakzulan Bupati Jember

Rapat Paripurna DPRD Jember menyepakati penggunaan hak menyatakan pendapat untuk memakzulkan Bupati Jember Faida yang dinilai melanggar sumpah jabatan sehingga patut mendapat sanksi administrasi berupa pemberhentian.

Oleh
ANGGER PUTRANTO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4LHdeR6gil8-ongIaBeE_l55e8U=/1024x574/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FWhatsApp-Image-2020-07-22-at-18.17.47_1595416803.jpeg
REPRO/KOMPAS/ANGGER PUTRANTO

Tangkapan layar David Handoko Seto, pengusul hak angket, ketika menyampaikan tanggapan pengusul saat Rapat Paripurna DPRD Jember dengan agenda usulan hak menyatakan pendapat di Jember, Rabu (22/7/2020). DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida yang dinilai melanggar sumpah jabatan sehingga patut mendapat sanksi administrasi berupa pemberhentian tetap atau sementara.

BANYUWANGI, KOMPAS — Rapat Paripurna DPRD Jember menyepakati penggunaan hak menyatakan pendapat untuk memakzulkan Bupati Jember Faida. Bupati Jember dinilai melanggar sumpah jabatan sehingga patut mendapat sanksi administrasi berupa pemberhentian tetap atau sementara.

Hak menyatakan pendapat merupakan hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah. Hak menyatakan pendapat ini merupakan penyelesaian atau tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket yang pernah dilakukan sebelumnya.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000