Tiga Pembalak Liar di Suaka Margasatwa Padang Sugihan Ditangkap
Tiga pembalak liar di kawasan Suaka Margasatwa Padang Sugihan, Sumatera Selatan, ditangkap, Selasa (21/7/2020). Mereka merupakan pemain lama praktik penjualan kayu gelam ilegal.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·4 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Tiga pembalak liar di kawasan Suaka Margasatwa Padang Sugihan, Sumatera Selatan, ditangkap, Selasa (21/7/2020). Mereka merupakan pemain lama penebangan liar kayu gelam. Sebanyak satu kapal motor dan 120 batang kayu gelam disita sebagai barang bukti.
Penangkapan dilakukan Tim Operasi Pengamanan Hutan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Sumsel, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumsel, dan Dinas Kehutanan Sumsel. Pelaku yang ditangkap meliputi NA (54), pemilik kapal pemilik dan pemilik kayu, serta RD (19) dan RN (28) yang menjadi anak buah kapal. Sementara orang yang menebang kayu masih dalam pengejaran.
Ketiga pelaku ditangkap saat mengangkut kayu tebangan ilegal di dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan. Mereka adalah warga Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Kepala Seksi III Gakkum Wilayah Sumatera M Hariyanto mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari adanya praktik perusakan tiga timbunan kanal milik Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dijadikan jalur untuk mengeluarkan kayu ilegal dari kawasan konservasi. ”Kami menyusuri praktik ini dan ditemukan adanya proses penebangan serta pengangkutan kayu ilegal menggunakan kapal motor,” ucapnya.
Tim menahan ketiga pelaku bersama barang bukti di Kantor Seksi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk proses penyidikan. NA merupakan target yang memang telah lama menebang kayu gelam di kawasan SM Padang Sugihan. Tidak hanya mengangkut kayu, NA juga memilih sendiri kayu gelam yang akan ditebang.
Kami menyusuri praktik ini dan ditemukan adanya proses penebangan serta pengangkutan kayu ilegal menggunakan kapal motor. (M Hariyanto)
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menebang pohon gelam dengan gergaji mesin dan peralatan manual lainnya, membuat dan menggali parit aluran air untuk menghanyutkan hasil tebangan, kemudian memuat dan mengangkut hasil tebangan menggunakan kapal motor kayu. Lalu kayu ini dijual.
Praktik ini diduga telah terorganisasi, bahkan NA bukan satu-satunya pemain dalam aksi ilegal ini. ”Masih ada pelaku lain yang masih kita incar,” ucapnya
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 juncto Pasal 12 Huruf d dan/atau Pasal 85 Ayat 1 juncto Pasal 12 Huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea mengatakan, operasi pengamanan hutan ini penting dilaksanakan untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan Langkah ini sekaligus melindungi hutan dengan memastikan kanal restorasi gambut tidak rusak dan dapat berfungsi untuk mencegah meluasnya karhutla.
Pemberantasan perusakan hutan, khususnya penebangan ilegal di kawasan SM Padang Sugihan, juga penting agar keanekaragaman hayati pada ekosistem gambut dan keunikan jenis satwa tetap terjaga kelangsungan hidupnya.
Sebelumnya, Kepala BBKSDA Sumsel, Genman Suhefti Hasibuan mengakui, aktivitas penebangan liar di kawasan SM Padang Sugihan kerap terjadi. Bahkan, pada rentang waktu 2017-2019, belasan ribu batang kayu gelam dicuri oleh oknum warga yang dibiayai oleh pengusaha gelam. Sistem kerja mereka seperti tengkulak. Warga akan dipinjami dana dalam jumlah tertentu, namun harus dikembalikan dalam bentuk kayu gelam.
Aktivitas penebangan liar ini menjadi salah satu penyebab terjadi kebakaran hutan dan lahan. Hal ini karena biasanya sebelum menebang, mereka akan membakar dulu lahan di sekitar untuk menghilangkan rumput liar yang merambat di sekitar kayu gelam. Tahun lalu, kawasan SM Padang Sugihan terbakar sekitar 45.000 hektar.
Kepala Sub Kelompok Kerja Sumatera Selatan Badan Restorasi Gambut, Onesimus Patiung, membenarkan adanya kanal timbunan yang dibuat oleh BRG mengalami kerusakan. Padahal kanal ini berfungsi untuk menahan air agar tetap membasahi gambut.
Sejumlah upaya terus dilakukan untuk mencegah kerusakan gambut di SM Padang Sugihan. Selain membuat kanal, pihaknya terus melakukan upaya revitalisasi ekonomi. Tujuannya agar masyarakat menghentikan aktivitas ilegal termasuk penembangan kayu gelam di kawasan SM Padang Sugihan.
Untuk di kawasan Sembokor pihaknya sedang berupaya menumbuhkan perekonomian warga dengan pertanian semangka seluas 3 hektar serta kebun sayur seluas 1 hektar. Tambahan pendapatan yang diperoleh warga dari upaya itu diperkirakan mencapai Rp 200 juta per tahun.
”Dengan begitu, masyarakat tidak akan kembali menebang dan memilih untuk menjaga lahan gambut agar tidak terbakar,” ucapnya.