Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak Balita di Palangkaraya
MH (20) ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga mencabuli adik tirinya yang baru berusia tiga tahun lima bulan. MH ditangkap setelah ayahnya membuat laporan ke polisi.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — MH (20) ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga mencabuli adik tirinya yang baru berusia tiga tahun lima bulan. MH ditangkap setelah ayahnya membuat laporan ke polisi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Komisaris Besar Hendra Rochmawan menjelaskan, pihaknya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng menangkap pelaku pada Selasa (21/7/2020).
Pelaku juga langsung ditahan sambil menjalani pemeriksaan di Polda Kalteng. ”Pelapor adalah ayah pelaku sekaligus ayah korban. Jadi mereka ini adik-kakak. Pelaku merupakan kakak tiri korban,” ujarnya.
Ayahnya paham bahwa keadilan harus tetap ditegakkan meskipun itu keluarganya sendiri. Perlu diapresiasi tindakan seperti itu. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk pelaku dan semua orang.
Ayah korban, kata Hendra, tadinya hendak menyimpan kasus itu di kalangan keluarga. Namun, akhirnya tetap melaporkan kejadian itu lantaran kesal dengan kelakuan pelaku.
”Ayahnya paham bahwa keadilan harus tetap ditegakkan meskipun itu keluarganya sendiri. Perlu diapresiasi tindakan seperti itu. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk pelaku dan semua orang,” ujar Hendra.
Seusai pelaporan itu, aparat kepolisian dari Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan dan mencari pelaku yang saat hendak ditangkap tidak berada di rumahnya di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Selang beberapa jam, pelaku pun ditangkap di rumah keluarganya di Kasongan, Kabupaten Katingan, sekitar dua jam dari Kota Palangkaraya.
”Ada beberapa barang bukti yang kami dapatkan saat penyelidikan. Semua barang bukti itu kami bawa untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Barang bukti berupa celana dalam korban juga popok dibawa polisi. Polisi juga melakukan visum terhadap korban dan mendapatkan hasil adanya indikasi pelecehan seksual.
Hendra menjelaskan, tersangka mengaku dirinya mencabuli korban pada Sabtu (11/7/2020). Pelecehan itu dilakukan saat kedua orangtua mereka sedang bekerja di luar rumah. Ia saat itu bertugas untuk menjaga adik tirinya seperti hari-hari sebelumnya. ”Pelaku sudah kami tahan dan masih dilakukan penyidikan. Kami juga masih memeriksa keterangan pelaku,” katanya.
Sekali waktu
Dari pengakuan tersangka, kata Hendra, pelaku hanya melakukan pelecehan itu sekali waktu. Perbuatan cabul itu langsung diketahui orangtua setelah mereka melihat ada bercak darah di popok korban. Pelaku pun langsung mengakui perbuatannya.
Kepala Kepolisian Daerah Kalteng Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menjelaskan, pihaknya akan mengusut tuntas masalah kekerasan seksual dengan segala bentuk di Kalteng. Ia berharap dengan ditangkapnya pelaku bisa memberikan efek jera terhadap pelaku dan menjadi pelajaran bagi banyak orangtua. ”Kasusnya masih berjalan dan akan diusut tuntas,” ujarnya.
Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka juga diancam denda maksimal Rp 5 miliar.
Kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Barito Utara tahun 2019. Pelaku pelecehan seksual terhadap remaja 16 tahun adalah ayah tiri korban.
Melihat kasus-kasus tersebut, psikolog sekaligus pekerja sosial Layanan Dukungan Psikososial Dinas Sosial Kota Palangkaraya, Eka Raya, menjelaskan, polisi harus mendalami motif pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap adik tiri atau keluarga.
Menurut Eka, masalah itu bisa muncul lantaran adanya relasi sosial yang tidak berjalan dengan baik. Bisa saja antara orangtua dan anaknya atau antara kakak dan adiknya.
”Pasti ada alasan tertentu yang menyebabkan relasi sosial di dalam keluarga itu tidak berjalan dengan baik atau tidak harmonis. Alasan-alasan itu bisa menjadi argumentasi atau mungkin motif terpendam,” ujar Eka.