Napi Pencuri Ternak Kambuhan di NTT Dipindahkan ke Nusakambangan
Tiga narapidana asal Sumba, Nusa Tenggara Timur, yang merupakan pencuri kambuhan di wilayah Sumba dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Waikabubak Sumba Barat ke Nusakambangan untuk memberi efek jera.
Oleh
Kornelis Kewa Ama
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Tiga narapidana asal Sumba, Nusa Tenggara Timur, yang berprofesi sebagai pencuri kambuhan di wilayah Sumba dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Waikabubak Sumba Barat ke Nusakambangan, Jawa Tengah. Ke depan, napi pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan pun akan menjalani masa binaan di luar NTT.
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Joseph Nae Soi ketika memimpin pelepasan ketiga narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Penfui Kupang, Minggu (19/7/2020) sore, mengatakan, pemindahan ketiga napi ini agar bisa menciptakan efek jera bagi para pelaku, tidak hanya ketiga napi, tetapi juga warga lain yang selama ini memiliki kebiasaan mencuri ternak.
”Tindakan mencuri ini sudah sangat meresahkan masyarakat lain, yang telah bekerja dengan susah payah memelihara ternak dari kecil sampai besar, ternyata diambil alih begitu saja oleh mereka,” kata Nae Soi.
Pemindahan ini, menurut Nae Soi, untuk membangkitkan pertobatan yang mendalam bagi semua pihak yang selama ini menjadikan perilaku mencuri sebagai sebuah kebiasaan hidup. NTT masuk daerah miskin, mencuri bukan solusi mengatasi kemiksinan itu, malah membuat daerah ini semakin terpuruk.
Pemda dan warga, kata Nae Soi, tidak ingin kasus ini terus terjadi, tidak hanya di Sumba tetapi juga di seluruh wilayah NTT. Pencurian ternak dengan cara menggiring langsung ternak seperti sapi, kerbau, dan kuda dalam jumlah puluhan bahkan ratusan ekor menuju kandang pribadi atau langsung dijual ke pasar, dan penadah, sangat merugikan peternak. Jika terus dibiarkan, lama-kelamaan peternak tidak lagi memelihara ternak.
Pemindahan napi ini bagian dari pembinaan agar mereka tidak mengulangi perbuatan serupa. Ketiga pelaku adalah pencuri ternak kambahan di Sumba. Mencuri telah menjadi pekerjaan rutin mereka. Sudah beberapa kali mereka ditangkap aparat keamanan, diproses hukum, dan masuk penjara, tetapi setelah keluar penjara, tetap mengulangi perbuatan yang sama.
Menjauhkan jarak antara napi dengan anggota keluarga dan rekan-rekan tentu memiliki dampak bagi perubahan sikap dan tindakan ketiga napi setelah selesai menjalani masa hukuman. Ketiga napi menjalani masa pembinaan di Lapas bervariasi, yakni 2 tahun untuk Bora Bili (60) dari Sumba Barat Daya, 4 tahun bagi Endris Doki (20) dari Sumba Tengah, dan Siwa Wunu (44) menjalani hukuman 5 tahun.
Ketiga napi ini dipindahkan dari Lapas Waikabubak setelah masing-masing menjalani hukuman enam bulan di lapas itu. Pemindahan itu atas usulan Pemprov NTT ke Kementerian Hukum dan HAM karena dinilai ketiganya telah meresahkan masyarakat, khususnya peternak di wilayah Sumba.
”Permintaan pemprov ke Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kemenkumham NTT beberapa waktu lalu terkabulkan. Kami titip warga kami untuk dibina di sana. Mudah-mudahan pemindahan ini menimbulkan efek jera bagi warga lain, yang memiliki kebiasaan serupa,” katanya.
Agus Tiko (54), peternak dari Desa Tes Batan Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang, mengatakan, para pencuri ternak itu harus dihukum secara sosial sebelum menjalani hukuman pidana. Hukuman sosial, yakni pelaku diminta menggiring ternak hasil curian di tengah kampung, sambil menyatakan diri bahwa dia mencuri dan jangan dicontohSS.
Sanksi lain, yakni semua jenis bantuan sosial (bansos) pemerintah tidak diperoleh selama 1-3 tahun, tergantung kerugian yang diderita pemilik ternak. Pelaku juga tidak berhak mendapatkan layanan kartu tanda penduduk atau KTP dan kartu keluarga atau KK. Jika KTP dan KK sudah diterbitkan, dibekukan sementara waktu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT Merciana Djone mengatakan, tindakan mencuri ini sangat meresahkan masyarakat. Ternak yang dicuri sampai puluhan bahkan ratusan ekor. Orang lain yang memelihara sampai besar, pencuri yang menikmati hasil.
Ke depan pemindahan serupa juga akan dilakukan terhadap napi pelaku pelecehan seksual dan tindak pemerkosaan. Kasus ini pun sangat tinggi di NTT. Banyak korban perempuan di bawah umur, dengan melibatkan pelaku dari teman sekolah, anggota keluarga, bahkan orangtua.