Setelah melaksanakan PSBB dua pekan dan berhasil menekan laju penambahan kasus Covid-19, Pemerintah Kota Ambon menerapkan masa transisi mulai Senin (20/7/2020). Namun, di sejumlah tempat umum, warga lepas kendali.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
AMBON, KOMPAS — Pemerintah Kota Ambon mulai menerapkan masa transisi setelah pembatasan sosial berskala besar. Masa transisi yang mulai berlaku pada Senin (20/7/2020) itu melonggarkan sejumlah aktivitas ekonomi. Namun, sejumlah warga lepas kendali dan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
Menurut pantauan Kompas pada Senin, kelonggaran aktivitas ekonomi dimaksud salah satunya adalah rumah kopi sudah boleh menerima pengunjung. Sebelumnya, rumah kopi hanya boleh menerima pesanan. Di pusat Kota Ambon terdapat puluhan rumah kopi dengan total pengunjung ribuan orang per hari.
Di hampir semua rumah kopi, seperti di Jalan Sam Ratulangi, pengelola rumah kopi mengatur tempat duduk berjarak sesuai protokol Covid-19. Namun, banyak pengunjung mengabaikannya. Mereka merapatkan kursi dengan jarak kurang dari 20 sentimeter. Mereka berbicara tanpa menutupi mulut dan hidung dengan masker. Masker dipakai menutupi dagu.
Banyak yang tidak betah menggunakan masker. Ini yang harus terus beri edukasi agar mereka sadar.
Mereka bercerita sambil tertawa lepas. Tidak tertutup kemungkinan air liur mereka bertempias mengenai teman-teman mereka atau beterbangan di dalam rumah kopi itu. ”Kami sudah ingatkan, tapi tidak bisa. Tidak mungkin kami usir,” kata salah satu pelayan di rumah kopi di Jalan Sam Ratulangi.
Sementara itu, di Rumah Kopi Joas di Jalan Diponegoro, pengelola bersikap tegas. Setiap tamu yang masuk diwajibkan cuci tangan. Bahkan, pada saat ada tamu yang tidak cuci tangan, pelayan mendatangi dan meminta untuk cuci tangan. ”Di sini kami sediakan air hangat untuk cuci tangan,” kata Joas, barista di rumah kopi itu.
Mulai dibuka
Aktivitas ekonomi lainnya yang juga sudah mulai dibuka adalah toko yang menjual barang nonbahan pangan. Di Jalan AY Patty di pusat Kota Ambon, mulai terlihat penumpukan orang di sejumlah tempat penjualan telepon seluler. Banyak karyawan toko juga tidak menjaga jarak aman dan tidak mengenakan masker secara sempurna. Sejauh ini tidak ada teguran dari petugas.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, penggunaan masker secara tidak sempurna itu menjadi perhatiannya. ”Banyak yang tidak betah menggunakan masker. Ini yang harus terus beri edukasi agar mereka sadar,” ucapnya seusai meninjau penerapan protokol kesehatan di Pasar Mardika Ambon.
Richard menyebutkan, dirinya sepakat dengan rencana Presiden Joko Widodo yang akan mengeluarkan instruksi presiden terkait penggunaan masker. Pelanggaran terhadap penggunaan masker dapat dituntut secara hukum. ”Tujuannya adalah biar ada efek jera,” ujarnya.
Richard menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kota Ambon yang telah mendukung pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, termasuk menerapkan protokol kesehatan secara baik. Sebagian besar warga Kota Ambon patuh dengan imbauan pemerintah. ”Hanya sebagian kecil yang masih perlu diingatkan terus,” lanjutnya.
Menurut data yang dirilis Gugus Tugas Pecepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, hingga Senin malam, jumlah kasus di Maluku sebanyak 979. Dari jumlah itu, 613 orang dinyatakan sembuh dan 20 orang meninggal. Kasus positif terbanyak ada di Kota Ambon, yakni 670.