Lebih dari 50 Persen Dukungan Calon Perseorangan Tak Penuhi Syarat
Puluhan ribu dukungan untuk calon perseorangan yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Kota Bandar Lampung, Lampung, tidak memenuhi syarat. Dua bakal pasangan calon independen diberi kesempatan untuk memperbaiki.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Lebih dari 50 persen dukungan untuk calon perseorangan yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Kota Bandar Lampung, Lampung, tidak memenuhi syarat. Dua bakal pasangan calon independen diberi kesempatan melakukan perbaikan.
Hal itu mengemuka dalam rapat pleno yang digelar di Bandar Lampung, Senin (20/7/2020). Rapat tersebut dihadiri komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, Badan Pengawas Pemilu Lampung, serta dua bakal pasangan calon yang mendaftar melalui jalur independen.
Berdasarkan rapat pleno, jumlah syarat dukungan dari bakal pasangan calon Ike Edwin dan Zam Zanariah sebanyak 47.864 orang. Dari jumlah itu, dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 22.847 orang. Adapun sebanyak 25.017 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sementara itu, jumlah syarat dukungan dari bakal pasangan calon Firmansyah dan Bustomi sebanyak 47.864 orang. Dari jumlah itu, dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 21.259 orang. Adapun sebanyak 26.605 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
”Warga yang diverifikasi merasa tidak mendukung,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Bandar Lampung Candrawansyah.
Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Divisi Penyelenggaraan, Fery Triatmojo, menyampaikan, kedua bakal calon diberi kesempatan melakukan perbaikan. Mereka harus mengumpulkan dukungan sebanyak dua kali dari jumlah dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dengan begitu, bakal pasangan calon Ike Edwin-Zam Zanariah harus mengumpulkan dukungan perbaikan sebanyak 50.034 orang. Adapun pasangan Firmansyah-Bustomo harus mengumpulkan dukungan perbaikan sebanyak 53.210 orang. ”Masa penyerahan dukungan perbaikan pada 25-27 Juli 2020,” ujar Fery.
Ada pendukung yang mengaku tidak mengenal nama bakal calon yang disebutkan petugas.
Menurut dia, petugas memang menemukan adanya pendukung yang kaget karena merasa tidak pernah memberi dukungan terhadap bakal calon perseorangan. Bahkan, ada pendukung yang mengaku tidak mengenal nama bakal calon yang disebutkan petugas.
Selain itu, petugas Panitia Pemungutan Suara juga menemukan berbagai kendala lain di lapangan, antara lain ada pendukung yang sulit ditemui karena data identitasnya tidak jelas. Selain itu, ada juga pendukung yang mengira tim verifikator merupakan tim sukses salah satu bakal calon atau tim pemerintah kota yang akan membagikan bantuan. Selain itu, ada pendukung yang khawatir bantuan yang dia terima dari pemerintah akan dicabut saat menyatakan dukungan terhadap salah satu calon perseorangan.
Terkait dukungan perbaikan tersebut, Ike Edwin menyatakan siap mengikuti proses perbaikan dukungan yang disyaratkan KPU Kota Bandar Lampung. Ike Edwin yang pernah menjabat Kepala Kepolisian Daerah Lampung pada 2016 optimistis bisa mengumpulkan dukungan sesuai syarat untuk bisa maju dalam pilkada.
Adapun Firmansyah meminta KPU Kota Bandar Lampung memberikan berita acara terkait adanya pendukung yang tidak bisa ditemui karena identitas tidak jelas.