”Rekor” Baru di Papua, 336 Kasus Positif Covid-19 dalam Sepekan
Titik puncak penyebaran Covid-19 di daerah seperti Kota Jayapura sudah tak dapat diprediksi lagi. Relaksasi pembatasan sosial perlu ditinjau ulang.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Data mingguan jumlah pasien positif terinfeksi virus korona jenis baru atau Covid-19 di Provinsi Papua mencapai angka tertinggi sepekan ini. Sebanyak 336 orang terpapar Covid-19 dalam waktu tujuh hari, memecahkan catatan tertinggi sebelumnya, enam pekan lalu.
Peningkatan kasus pada pekan ini dipicu penyebaran Covid-19 melalui transmisi lokal yang masif. Sebanyak 336 kasus ini terjadi pada minggu ke-29 sejak Covid-19 pertama ditemukan di Papua, Maret lalu.
Sebelumnya, catatan Satgas Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Virus Korona Provinsi Papua, jumlah kasus tertinggi dalam tujuh hari terjadi pada minggu ke-23, sebanyak 282 orang. ”Kondisi saat ini menunjukkan laju penyebaran Covid-19 sangat tinggi jika dibandingkan minggu-minggu sebelumnya. Kami berharap masyarakat segera sadar betapa penting melaksanakan protokol kesehatan,” kata Juru Bicara Satgas Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Virus Korona Provinsi Papua dr Silwanus Sumule di Jayapura, Minggu (19/7/2020).
Penambahan pasien positif Covid-19 pada Minggu ini mencapai 39 orang. Tambahan 39 kasus ini tersebar di Kota Jayapura sebanyak 22 orang, Kabupaten Jayapura 10 orang, Kabupaten Mimika 6 orang, dan Kabupaten Jayawijaya 1 orang.
Adapun empat kabupaten di Papua yang sebelumnya masuk zona merah tak lagi ada kasus Covid-19, yakni Mamberamo Tengah, Boven Digoel, Waropen, dan Puncak Jaya.
Secara kumulatif, kasus pasien positif Covid-19 di Papua telah mencapai 2.568 orang. Rinciannya, 1.308 orang masih dirawat, 1.233 orang telah sembuh, dan 27 orang meninggal. ”Kami memberikan perhatian khusus bagi Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura yang terjadi tambahan kasus secara rutin dalam beberapa pekan terakhir,” ujar Silwanus.
Ia menambahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua sementara menyiapkan rancangan peraturan daerah terkait pelaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat yang beraktivitas sehari-hari.
”Dalam regulasi ini akan tercantum sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi dimulai dari teguran, denda biaya, dan sanksi pidana,” tegas Silwanus.
Dari pantauan Kompas di sejumlah tempat publik di Kota Jayapura pada Minggu sekitar pukul 16.00, sebagian besar masyarakat masih mengabaikan pelaksanaan protokol kesehatan. Ratusan warga piknik di kawasan wisata Pantai Hamadi dan Jembatan Youtefa di Distrik Jayapura Selatan. Banyak warga yang tidak menggunakan masker dan mengobrol dalam jarak berdekatan.
Pihak keamanan dari Polda Papua telah memberikan imbauan kepada warga di lokasi tersebut untuk kembali ke rumah masing-masing. Namun, warga mengabaikan imbauan tersebut.
Ahli epidemiologi dari Universitas Cenderawasih, Jayapura, Dolfinus Bouway, berpendapat, titik puncak penyebaran Covid-19 di daerah seperti Kota Jayapura sudah tak dapat diprediksi lagi. Hal ini disebabkan penyebaran Covid-19 melalui transmisi lokal begitu masif.
Pemerintah Provinsi Papua, katanya, seharusnya mengevaluasi kembali kebijakan relaksasi pembatasan sosial yang diterapkan sejak awal Juni lalu. Regulasi ini dapat membahayakan masyarakat yang belum sadar melaksanakan protokol kesehatan dengan inisiatif sendiri.
”Diperlukan langkah tegas agar masyarakat disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Kebijakan pembatasan sosial harus diterapkan kembali untuk mengendalikan penyebaran virus ini,” tuturnya.