logo Kompas.id
NusantaraDosen Pelaku Pelecehan Seksual...
Iklan

Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Masih Masuk Kampus, Koalisi Protes

Koalisi Anti Kekerasan Seksual meminta pihak Universitas Palangka Raya juga Kementerian Pendidikan untuk memecat PS, terpidana pelecehan seksual di Universitas Palangka Raya, secara tidak hormat.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 3 menit baca

PALANGKARAYA, KOMPAS — Koalisi Anti Kekerasan Seksual meminta pihak Universitas Palangka Raya serta Kementerian Pendidikan memecat PS, terpidana pelecehan seksual di Universitas Palangka Raya, secara tidak hormat. PS dipidana,  tetapi tetap bisa masuk kampus dan membuat resah korbannya yang masih aktif kuliah.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers tentang kasus kekerasan seksual di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR) pada Minggu (19/7/2020). Koalisi Anti Kekerasan Seksual terdiri dari 43 lembaga dan individu di Kalimantan Tengah. Mereka membentuk koalisi karena keprihatinan terhadap lingkungan pendidikan yang belum bebas pelecehan atau kekerasan seksual.

Baca juga : Lakukan Pelecehan Seksual pada Enam Mahasiswi, Kaprodi Ditahan

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000