Covid-19 di NTT Meluas ke Kabupaten Kupang dan Lembata
Kabupaten Lembata dan Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, kini masuk zona merah penyebaran Covid-19 menyusul penemuan kasus pertama Covid-19 di dua kabupaten itu.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
LEWOLEBA, KOMPAS — Kabupaten Lembata dan Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, kini masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 menyusul penemuan kasus pertama Covid-19 di dua kabupaten itu. Dengan demikian, total kabupaten/kota yang sudah terpapar virus korona di NTT sebanyak 15 orang. Masih ada tujuh kabupaten yang berstatus zona hijau.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata Paskalis Ola Tapobali, dihubungi di Lewoleba, Lembata, Minggu (19/7/2020), mengatakan, dengan temuan satu pasien positif Covid-19 melalui tes usap di Laboratorium Biomolekuler RSUD Yohannes Kupang, Sabtu (18/7/2020), maka Lembata masuk zona merah. Paskalis mengatakan, upaya Pemkab Lembata menjaga wilayah itu dari paparan Covid-19 ternyata tidak didukung sikap yang sama dari masyarakat.
”Pasien itu mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kupang. Dia pergi ke Makassar mengikuti wisuda suaminya di sana. Ia pulang dari Makassar 4 Juli ke Lewoleba. Karena datang dari zona merah, maka ia menjalani rapid test, hasilnya reaktif. Hasil swab dikirim ke Kupang untuk diperiksa PCR, juga diumumkan positif. Ia sedang dalam kondisi hamil lima bulan,” kata Paskalis. Pasien kini dirawat di RSUD Lewoleba, Lembata.
Ia sedang dalam kondisi hamil lima bulan. (Paskalis Ola Tapobali)
Selain itu, semua warga Desa Babukerong, Kecamatan Nagawutun, tempat tinggal pasien, diisolasi. Warga tidak boleh keluar dari desa itu ke desa lain sebelum tim kesehatan melakukan penelusuran kasus ini. Demikian pula warga dari luar tidak diizinkan masuk Desa Babukerong.
Selain Lembata, Kabupaten Kupang pun sudah dinyatakan zona merah menyusul ditemukan satu pasien positif Covid-19, 16 Juli 2020. Dengan demikian, 15 kabupaten/kota di NTT masuk zona merah. Tinggal tujuh kabupaten yang masih zona hijau, yakni Sabu Raijua, Manggarai Timur, Alor, Malaka, Belu, Ngada, dan Sumba Tengah.
Hingga saat ini, jumlah kasus positif Covid-19 di NTT mencapai 134 kasus. Dari kasus itu, 27 orang masih dirawat di sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19 di NTT. Adapun pasien sembuh 106 orang dan meninggal satu orang.
Kota Kupang menjadi daerah dengan kasus terbanyak, yakni 37 kasus. Satu pasien masih dirawat dan satu meninggal.
Penutupan hiburan malam
Juru bicara Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji, mengatakan, jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Kupang terus bertambah akibat transmisi lokal. Masyarakat kurang peduli terhadap protokol kesehatan dalam berinteraksi dengan orang lain saat beraktivitas di luar rumah.
”Untuk menekan penyebaran Covid-19 karena transmisi lokal, Pemkot Kupang menutup sementara sejumlah tempat hiburan malam, mematikan lampu-lampu taman, dan meniadakan pedagang kaki lima yang berjualan di malam hari di trotoar, dan tempat-tempat hiburan. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 antara warga yang tidak mematuhi protap kesehatan seperti mengenakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” kata Ernest.
Kebijakan ini merupakan realisasi dari Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman dari Covid-19. Praktik protokol kesehatan selama masa normal baru seharusnya jauh lebih tertib dan disiplin dibandingkan dengan saat kebijakan tinggal di rumah.
Akan tetapi, setelah diberlakukan masa normal baru sejak 15 Juni 2020 atau lebih dari satu bulan berlangsung, warga tidak menjalankan protokol kesehatan sesuai harapan. Mereka berkumpul bersama, bercerita, dan bercengkerama tanpa menjaga jarak, tidak mengenakan masker, dan tidak mencuci tangan. Ini terutama terjadi di tempat hiburan malam, taman-taman rekreasi malam hari, dan tempat penjualan kuliner.
Ernest mengatakan, taman hiburan dengan lampu taman yang dipadamkan antara lain Bundaran Tirosa, Taman Tagepe, Taman Nostalgia, dan Taman Ina Boi. Tempat hiburan malam di Kota Kupang, termasuk panti pijat dan spa, juga ditutup. Penutupan ini bersifat sementara waktu sambil menunggu perkembangan penyebaran Covid-19 dan kepatuhan masyarakat menjalankan protap kesehatan.
Masyarakat yang ingin tetap membuka tempat hiburan malam dan usaha kuliner pada masa normal baru disarankan untuk mengajukan izin yang kemudian akan dikaji oleh tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Kupang. Para pengusaha harus menyediakan peralatan sesuai dengan protokol kesehatan di tempat usaha masing-masing.
”Mereka juga harus ketat mewajibkan konsumen yang datang untuk menaati protap kesehatan. Bagi yang tidak mengenakan masker, tidak menjaga jarak, tidak menghindari kerumunan tidak boleh dilayani, tidak mencuci tangan, dan tidak mau diperiksa suhu tubuhnya tidak boleh dilayani,” kata Ernest.
Kota Kupang, lanjut Ernest, sebagai pusat bisnis, hiburan, pendidikan, dan pemerintahan harus menjalankan protap kesehatan secara ketat. Mengabaikan protokol kesehatan berarti memberikan peluang penyebaran Covid-19 di Kota Kupang melalui transmisi lokal.