Sebanyak 44 Tenaga Kesehatan di Kota Cirebon Jalani Karantina di Dua Hotel
Sebanyak 44 tenaga kesehatan menjalani karantina setelah empat tenaga kesehatan di Puskesmas Gunungsari, Kota Cirebon, Jawa Barat, terkonfirmasi positif Covid-19. Petugas masih melacak sumber penularannya.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Sebanyak 44 tenaga kesehatan menjalani karantina setelah empat tenaga kesehatan di Puskesmas Gunungsari, Kota Cirebon, Jawa Barat, terkonfirmasi positif Covid-19. Karantina berlangsung hingga Minggu (19/7/2020) dan bisa diperpanjang jika ditemukan kasus positif baru.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon Edy Sugiarto mengatakan, pihaknya menanggung kebutuhan harian 44 tenaga kesehatan yang menjalani karantina pada dua hotel di Cirebon. ”Mereka dikarantina paling lambat sampai Minggu jika hasil tes swab (usap tenggorokan) keluar. Tetapi bisa diperpanjang 14 hari jika ada yang positif lagi,” katanya, Jumat (17/7/2020).
Para tenaga kesehatan itu berasal dari Puskesmas Gunungsari, Drajat, Kesambi, dan Puskesmas Majasem. Mereka termasuk dalam 99 orang yang teridentifikasi kontak erat dengan empat kasus positif Covid-19 dari Puskesmas Gunungsari. Mereka menjalani karantina untuk menjaga jarak dengan keluarganya sampai hasil tes usap keluar.
Sebelumnya, empat tenaga kesehatan di Puskesmas Gunungsari terkonfirmasi positif Covid-19 setelah tes usap massal. Dua orang merupakan warga Kabupaten Cirebon. Dua orang lainnya berdomisili di Kota Cirebon dan Kabupaten Kuningan. Salah satunya tinggal di rumah dinas puskesmas.
Akibatnya, puskesmas di Jalan Tentara Pelajar, tepat di depan Grage Mall Cirebon, ditutup sementara. Penutupan rencananya hingga Sabtu atau Minggu setelah hasil tes usap keluar. Gedung puskesmas juga disemprot disinfektan. Masyarakat di Gunungsari yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan untuk sementara bisa ke Puskesmas Kejaksan dan lainnya.
Edy menuturkan, keempat karyawan puskesmas yang terkonfirmasi positif tersebut diduga terpapar saat salah seorang diantaranya membuka praktik pengobatan di Kabupaten Cirebon. ”Sumber penularan juga bisa berasal dari pasien Puskesmas Gunungsari yang berobat. Penelusuran sementara, pasien Covid-19 asal Pamitran kerap berobat di puskesmas itu,” ungkapnya.
Menurut Edy, upaya perlindungan terhadap tenaga kesehatan sudah dilakukan. Jalur pelayanan di puskesmas, misalnya, dibagi dua, yakni infeksius dan noninfeksius. Semua petugas puskesmas diwajibkan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap untuk mencegah terpapar Covid-19. ”Ketersediaan APD aman sampai Desember 2020,” ujarnya.
Pihaknya juga rutin menggelar tes usap dan tes uji cepat terhadap tenaga kesehatan sebulan sekali. Khusus tenaga kesehatan di Puskesmas Gunungsari, mereka bakal menjalani tes usap setiap 14 hari hingga tidak ditemukan lagi kasus positif Covid-19 di lingkungan puskesmas.
Hingga kini, 6.606 warga telah menjalani tes uji cepat, 70 orang di antaranya teridentifikasi reaktif. Adapun untuk tes usap telah mencakup 1.685 orang dengan hasil 31 orang positif Covid-19. Pihaknya menargetkan 5.000 tes usap atau 1,48 persen dari penduduk Kota Cirebon hingga akhir tahun ini.
Kasus penularan Covid-19 terhadap tenaga kesehatan sebelumnya pernah terjadi. Seorang perawat berusia 24 tahun di RSD Gunung Jati, Kota Cirebon, terkonfirmasi positif Covid-19 pada 20 April. Dia diduga tertular pasien Covid-19 meskipun telah mengenakan APD.
Bahaya baru
Edy mengakui, potensi penularan Covid-19 di kota seluas 37 kilometer persegi itu masih tinggi seiring penerapan adaptasi kebiasaan baru. Kini, orang berlalu lalang serta transportasi antarkota dan kabupaten dibuka. Pasien positif di Puskesmas Gunungsari, misalnya, setiap hari berangkat dari Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan menuju Kota Cirebon.
Apalagi, masih banyak warga yang mengabaikan protokol kesehatan. Dalam razia masker di Jalan Benteng pada Kamis (16/7/2020), terjaring lebih dari 70 orang pelanggar hanya dalam 1,5 jam. ”Ini bukan new normal (normal baru), tetapi new danger (bahaya baru),” ungkapnya.
Anggota Panitia Khusus Covid-19 DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, menilai, Pemkot Cirebon seharusnya menerapkan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan untuk melindungi warga, termasuk tenaga kesehatan. ”Sanksinya bisa denda uang atau kerja sosial. Pengawasannya jangan lemah dan tes swab (usap) harus jalan terus,” katanya.
Ini bukan new normal (normal baru), tetapi new danger (bahaya baru).