Dua Tersangka Pembalakan Liar di Aceh Jaya Ditangkap
Pembalakan liar masih terjadi di Aceh memicu kerusakan hutan di Aceh sehingga bencana alam dan konflik satwa lindung tak terelakkan.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
CALANG, KOMPAS — Dua tersangka penebang kayu tanpa izin di kawasan hutan di Desa Meudang Ghon, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, ditangkap polisi. Kerusakan hutan di Aceh memicu bencana alam dan konflik satwa lindung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Aceh Jaya Inspektur Satu Bima Nugraha Putra dihubungi dari Banda Aceh, Jumat (17/7/2020), menuturkan, dua tersangka adalah MP (40), warga Kabupaten Aceh Besar, dan KR (53), warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Keduanya kini ditahan di Polres Aceh Jaya di Kota Calang.
Bima menuturkan, penangkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2020) sore. Desa Meudang Ghon terletak sekitar 80 kilometer dari Calang, ibu kota Aceh Jaya. Untuk tiba di lokasi, petugas harus menempuh perjalanan sekitar tiga jam perjalanan darat.
Saat petugas tiba di lokasi, sebuah truk terlihat sedang mengangkut beberapa batang kayu gelondongan. Ada 20 batang kayu gelondongan yang diduga hasil penebangan dari hutan produksi. Sementara puluhan kayu yang sudah dibelah menjadi papan menumpuk di lokasi.
Satu alat berat dan truk juga ditahan sebagai barang bukti. Lokasi penangkapan itu berada dekat kawasan lindung Hulu Masen, habitat harimau sumatera.
”Mereka ditahan karena tidak dapat memperlihatkan surat izin penebangan atau dokumen kayu,” kata Bima.
Direktur Flora Fauna Aceh Dewa Gumay mengatakan, pembalakan liar di dalam kawasan hutan Aceh terjadi sangat masif. Dewa menduga kayu-kayu yang digunakan untuk pembangunan di beberapa kawasan di Aceh saat ini adalah kayu tanpa izin. Alasannya, sejak 2006 hingga kini, moratorium logging atau jeda penebangan kayu belum dicabut Pemprov Aceh.
Dewa menuturkan, penebangan liar dalam kawasan hutan memicu kerusakan hutan. Dampaknya memicu bencana alam dan memicu konflik satwa. ”Daya dukung alam menurun dan habitat satwa lindung rusak,” kata Dewa.
Data Yayasan Hutan Alam Lingkungan Aceh pada 2019, Aceh kehilangan tutupan hutan seluas 15.140 hektar. Di Kabupaten Aceh Jaya pada 2018 dan 2019 luas tutupan hutan yang menyusut 1.024 hektar.
Dewa mengatakan, kerusakan hutan juga memicu konflik satwa. Di Aceh Jaya, konflik gajah sumatera dengan manusia cukup sering terjadi. Kematian lima gajah pada Januari 2020 di Aceh Jaya karena tersengat kabel listrik di kebun menunjukkan habitat satwa yang semakin sempit.
Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh Muhammad Daud menuturkan memiliki 1.752 tenaga pengamanan hutan yang bertugas mengawasi dan menindak pelaku perusakan hutan.
Operasi pengawasan rutin dilakukan, tetapi pihaknya terkendala minimnya sarana untuk menunjang operasi. ”Walaupun dalam keadaan Covid-19 dan banyak pengurangan anggaran, kami tetap bekerja. Bulan lalu kami menangkap pelaku perusakan hutan di Aceh Singkil dan Aceh Barat Daya,” kata Daud.