logo Kompas.id
NusantaraDua Tersangka Pembalakan Liar ...
Iklan

Dua Tersangka Pembalakan Liar di Aceh Jaya Ditangkap

Pembalakan liar masih terjadi di Aceh memicu kerusakan hutan di Aceh sehingga bencana alam dan konflik satwa lindung tak terelakkan.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kIAXotTUOtPxviKJLY088rib4HM=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FWhatsApp-Image-2020-07-17-at-15.05.38_1594979415.jpeg
DOKUMEN POLRES ACEH JAYA

Truk yang membawa kayu ilegal di Desa Meudang Ghon, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, Kamis (16/7/2020). Dua tersangka pelaku ditahan.

CALANG, KOMPAS — Dua tersangka penebang kayu tanpa izin di kawasan hutan di Desa Meudang Ghon, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, ditangkap polisi. Kerusakan hutan di Aceh memicu bencana alam dan konflik satwa lindung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Aceh Jaya Inspektur Satu Bima Nugraha Putra dihubungi dari Banda Aceh, Jumat (17/7/2020), menuturkan, dua tersangka adalah MP (40), warga Kabupaten Aceh Besar, dan KR (53), warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Keduanya kini ditahan di Polres Aceh Jaya di Kota Calang.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000