Peredaran Miras Ilegal di Manado Rugikan Negara Hampir Rp 1 Miliar
Ribuan botol minuman keras produksi lokal maupun impor yang dijual secara ilegal di Manado, Sulawesi Utara, merugikan negara nyaris Rp 1 miliar. Khusus untuk minuman impor, belum ada indikasi penyelundupan dari Filipina.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·4 menit baca
MANADO, KOMPAS — Peredaran ilegal minuman keras produksi lokal ataupun impor di Manado, Sulawesi Utara, menyebabkan negara kehilangan pemasukan nyaris Rp 1 miliar. Pada Kamis (16/7/2020), kejaksaan negeri setempat memusnahkan 4.866 botol minuman beralkohol yang disita sebagai barang bukti hanya dari dua perkara pidana cukai.
Sebanyak 2.880 botol adalah minuman keras (miras) produksi lokal yang dijual tanpa pita cukai. Adapun 1.986 botol lain adalah minuman keras impor yang diedarkan dengan ditempeli pita cukai palsu. Ribuan botol itu dihamparkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado untuk dihancurkan dengan sebuah alat berat tire roller.
”Barang-barang ini dikumpulkan dari kasus-kasus yang ditangani sejak akhir 2019 hingga Juni 2020. Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan pun harus segera bertindak, salah satunya dengan memusnahkan barang bukti,” kata Kepala Kejari Manado Maryono.
Setidaknya semua minuman keras impor itu paling sedikit bernilai Rp 993 juta dan maksimal Rp 3,9 miliar. (Maryono)
Menurut Maryono, sebotol minuman keras impor bisa dibanderol Rp 500.000-Rp 2 juta. Setidaknya semua minuman keras impor itu paling sedikit bernilai Rp 993 juta dan maksimal Rp 3,9 miliar. Adapun sebotol minuman keras lokal dijual seharga Rp 50.000 per botol sehingga nilai yang dimusnahkan mencapai Rp 144 juta.
”Pemasukan negara yang didapatkan dari denda dua kasus ini Rp 950 juta. Untuk masyarakat, belilah minuman keras yang ada cukainya, sedangkan distributor dan penjual jangan lagi pakai cukai palsu. Hal-hal seperti ini diharapkan tak terjadi lagi. Ini peringatan bagi semua,” kata Maryono.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Manado M Anshar mengatakan, hampir semua botol yang dimusnahkan didapat dari pedagang eceran di Manado. Pihaknya telah mengantongi nama-nama distributor yang melanggar aturan untuk diawasi lebih ketat.
Terkait minuman keras impor, Anshar mengatakan, belum ada indikasi penyelundupan dari negara tetangga, Filipina, yang berbatasan langsung dengan wilayah Sulut. ”Saya baru menjabat di kantor Manado sejak 2020. Sejauh ini, kami belum pernah melakukan penyidikan kasus penyelundupan,” katanya.
Belum ada indikasi penyelundupan dari negara tetangga, Filipina, yang berbatasan langsung dengan wilayah Sulut. (M Anshar)
Sepanjang 2019, penerimaan bea dan cukai di Manado mencapai Rp 24,04 miliar, lebih tinggi dari target Rp 20,06 miliar. Namun, capaian itu menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 25,39 miliar.
Untuk memaksimalkan pemasukan, lanjut Anshar, pihaknya tahun ini akan tegas menindak pelanggaran pidana cukai. ”Inti dari kerja kami adalah mengamankan pemasukan negara. Sebab, penerimaan terbesar kedua negara adalah dari cukai, termasuk minuman beralkohol,” katanya.
Pada acara yang sama, Kejari Manado turut memusnahkan berbagai jenis narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Dari total 56 perkara, Kejari Manado menyita 102,6 gram metamfetamina, ganja (27,83 gram), tembakau gorila (5,45 gram), psikotropika atarax alprazolam (65 tablet), dan obat keras Trihexyphenidyl (13.486 tablet).
Maryono menilai, tren mabuk dengan alkohol maupun narkoba di kalangan pemuda Manado cenderung meningkat. Hal ini bisa diatasi jika keluarga dan lingkungan tempat tinggal memperhatikan pemuda dan remaja. ”Kita harus bahu-membahu agar adik-adik dan anak-anak kita tidak ikut terpapar bahayanya,” katanya.
Sebaliknya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulut Ajun Komisaris Besar Reino Franciano Bangkang mengatakan, kasus-kasus narkoba di Manado sebenarnya tidak terlalu besar. Hal ini terlihat dari jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan.
Salah satu penyebab rendahnya peredaran narkoba di Manado adalah pemindahan narapidana bandar narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado ke Lapas Nusakambangan setelah kerusuhan April lalu. ”Jadi, sudah relatif kurang. Tetapi, masih saja ada bandar-bandar kecil yang ditangkap oleh Polresta Manado dan Polda Sulut,” kata Reino.
Untuk saat ini, kata Reino, BNN Sulut berfokus pada pencegahan dan sosialisasi pemahaman bahaya narkoba. Ada pula 10 peserta rehabilitasi yang dilayani BNN Sulut. Menurut Reino, angka peserta rehabilitasi rendah karena orang terpaksa tinggal di rumah selama masa tanggap darurat Covid-19.
”Namun, keharusan tinggal di rumah saat pandemi ini malah dimanfaatkan sebagian orang untuk memakai narkoba di rumah. Jadi, kami akan tetap siaga dan berusaha memantau peredarannya. Bandar-bandar yang masih ada akan terus kami berantas,” kata Reino.
Selain minuman keras dan narkoba, Kejari Manado juga memusnahkan 1.395 buah kosmetik yang tak memiliki izin, begitu pula 25 kotak obat kuat. Selain itu, ada pula 83 senjata tajam dari 83 perkara dan satu senjata api jenis pistol dari satu kasus yang dimusnahkan.