Pelanggaran Terus Terjadi di Cirebon, Razia Masker Masih Tanpa Sanksi
Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, menggelar razia masker untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dalam kurun waktu 1,5 jam, tercatat lebih dari 70 pelanggar.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS – Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, kembali menggelar razia masker untuk menegakkan protokol kesehatan di ruang publik. Jumlah pelanggar pun masih tinggi. Meski demikian, warga yang melanggar belum dikenai sanksi.
Razia masker dilakukan di tiga titik jalan protokol Kota Cirebon, yakni daerah Kejaksan, Benteng, dan Kecapi, Kamis (16/7/2020). Selain petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon, personel Polri dan TNI juga turut berjaga.
Setiap pengendara yang tidak mengenakan masker lalu diarahkan ke pos penegakan disiplin masker. Petugas mendata identitas pelanggar dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan bersedia menerima sanksi jika melanggar lagi. Petugas pun memberikan masker kepada pelanggar.
Dalam kurun waktu 1,5 jam, petugas di pos pemeriksaan di Jalan Benteng mencatat lebih dari 70 pelanggar. ”Jumlah ini masih tinggi dan membuat kami khawatir. Sebanyak 70 orang ini punya kemungkinan tertular dan menularkan Covid-19,” ujar Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Cirebon Suweka.
Meski demikian, lanjutnya, jumlah pelanggar sudah menurun dibandingkan dengan razia masker pekan lalu di Jalan Cipto Mangunkusumo. Dalam kurun waktu dua jam, terjaring 242 warga tidak mengenakan masker.
Suweka mengatakan, pihaknya saat ini masih tahap sosialisasi penggunaan masker saat di luar rumah. ”Nanti, jika regulasi Gubernur Jabar soal masker sudah diberlakukan di Cirebon, pelanggar akan didenda Rp 150.000,” katanya.
Menurut rencana, peraturan gubernur terkait masker tersebut mulai diberlakukan 27 Juli mendatang. Adapun denda bagi pelanggar ialah Rp 100.000-Rp 150.000 atau kerja sosial.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, penegakan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, akan terus dilakukan. Namun, penegakan sulit dilakukan jika pemerintah daerah yang berdekatan dengan Cirebon tidak memberlakukan razia serupa.
”Kami akan mengusulkan ke Pemprov Jabar agar melakukan razia serentak. Jadi, orang enggak bisa kabur,” ujarnya.
Sudirman (23), warga Kota Cirebon, mengaku tidak mengetahui kewajiban mengenakan masker. Cara menggunakan maskernya pun salah, masih longgar. ”Saya baru keluar rumah karena ada kerjaan. Di rumah enggak pakai masker,” ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengancam akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar, seperti Mei lalu. ”Jika kasus tidak terkendali, kami akan menerapkan kembali PSBB atau hal-hal yang dapat menghambat laju perekonomian. Bahaya Covid-19 belum selesai,” ujarnya.
Saat ini, 30 warga Kota Cirebon terkonfirmasi positif Covid-19. Dua orang meninggal dunia dan 13 orang lainnya dinyatakan sembuh.