logo Kompas.id
NusantaraPemda Bersikap Tegas
Iklan

Pemda Bersikap Tegas

Pemerintah daerah mulai bersikap tegas menerapkan sanksi denda dan kerja sosial bagi warga yang tidak memakai masker di ruang publik demi mengendalikan Covid-19.

Oleh
Tim Kompas
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fSYo3Kzx_BZy27n7-qp_jxrE-Jo=/1024x667/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200329TAM-02_1585487693.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Warga bermain badminton di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (29/3/2020) sekitar pukul 14.15. Sejumlah ruas jalan di Kota Bandung, salah satunya Jalan Ir H Djuanda, ditutup sementara pada pukul 09.00-15.00 dan 18.00-21.00 untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah daerah mulai bersikap tegas dalam membatasi kerumunan di ruang publik untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang belakangan meningkat. Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, membatasi aktivitas usaha hingga pukul 20.00 yang dilanjutkan Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menutup sejumlah ruas jalan utama pada pukul 21.00-06.00.

Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, pun menerapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan tes cepat rutin 14 hari sekali bagi pekerja dari luar Surabaya. Tes cepat rutin diwajibkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari warga luar daerah di Surabaya.

Editor:
kompascetak
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000