Pemerintah daerah mulai bersikap tegas menerapkan sanksi denda dan kerja sosial bagi warga yang tidak memakai masker di ruang publik demi mengendalikan Covid-19.
Oleh
Tim Kompas
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah daerah mulai bersikap tegas dalam membatasi kerumunan di ruang publik untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang belakangan meningkat. Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, membatasi aktivitas usaha hingga pukul 20.00 yang dilanjutkan Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menutup sejumlah ruas jalan utama pada pukul 21.00-06.00.
Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, pun menerapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan tes cepat rutin 14 hari sekali bagi pekerja dari luar Surabaya. Tes cepat rutin diwajibkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari warga luar daerah di Surabaya.
Di Kota Bandung, jalan yang ditutup di antaranya Jalan Asia Afrika, Jalan Braga, Jalan Ir H Djuanda, dan Jalan Otto Iskandardinata, seperti halnya saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) April-Juni 2020. Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Komisaris Bayu Catur Prabowo mengatakan, masih banyak warga yang melanggar aturan Pemkot Bandung tentang batas aktivitas usaha pukul 20.00.
”Penutupan beberapa ruas jalan dilakukan untuk membatasi berkumpulnya masyarakat. Selain itu, dibutuhkan kesadaran warga agar tetap memakai masker dan tidak berkerumun untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya, di Bandung, Rabu (15/7/2020).
Setelah PSBB berakhir pada 26 Juni lalu, Kota Bandung memasuki fase adaptasi kebiasaan baru (AKB). Aktivitas warga, seperti sektor keagamaan, ekonomi, dan wisata, kembali dibuka. Berdasarkan pantauan dua pekan terakhir, anak-anak muda berkerumun tanpa masker serta tidak menjaga jarak setelah kafe dan rumah makan tutup pukul 20.00.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya menyusun peraturan gubernur terkait sanksi denda bagi warga yang tidak memakai masker di ruang publik mulai 27 Juli mendatang sebesar Rp 100.000-Rp 150.000 atau kerja sosial.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jabar Haneda Sri Lastoto mengatakan, sebelum menerapkan sanksi itu, Pemprov Jabar mesti menyediakan masker gratis dulu untuk warga. ”Khawatirnya, tidak semua warga mampu menyediakan maskernya sendiri,” ujarnya.
Pemerintah Kota Surabaya pun menyiapkan sanksi teguran lisan hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak menjalankan tes cepat rutin 14 hari sekali bagi pekerja yang berasal dari luar daerah. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 menyatakan, kewajiban pekerja dari luar daerah untuk melampirkan hasil tes cepat atau tes usap yang dilakukan rutin setiap 14 hari.
Pemantauan rutin
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, di Surabaya, Rabu, mengatakan, akan ada pemantauan rutin ke perusahaan yang dilakukan organisasi perangkat daerah terkait. ”Saya lihat di Surabaya sudah banyak perusahaan yang melakukan tes secara mandiri,” katanya.
Kami menilai, pemberlakuan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan lebih efektif dan masuk akal bagi pelaku usaha.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surabaya Muhammad Ali Affandi mengatakan, pengusaha mendukung kebijakan Pemkot Surabaya menangani pandemi Covid-19. Namun, Kadin Surabaya merasa kebijakan itu memberatkan dunia usaha dan mengusulkan lebih baik sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
”Pemberlakuan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan lebih efektif dan masuk akal bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Secara terpisah, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, penularan dari warga luar Surabaya menjadi perhatian khusus. Dalam beberapa kluster, mayoritas yang menularkan bukan merupakan warga Surabaya. Dia mencontohkan kluster Pasar Keputran, delapan dari 12 pedagang yang positif Covid-19 berasal dari luar daerah.
Sementara itu, di Ambon, Maluku, PSBB sejak 22 Juni lalu berkontribusi membuat pasien sembuh meningkat dari 27,9 persen menjadi 61,4 persen. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon menyiapkan proses transisi setelah PSBB berakhir pada Minggu (19/7/2020). Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon Joy Adriaansz mengatakan, menurunnya laju peningkatan kasus itu berkat pembatasan yang dilakukan di hampir semua sektor. Banyak orang ditolak masuk Ambon karena tidak punya hasil tes cepat Covid-19.
Terkendala
Di Kota Jayapura, Papua, sejumlah rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 kini mengalami keterbatasan daya tampung dan jumlah tenaga kesehatan yang minim. Hal itu seperti Rumah Sakit Provita, pada Rabu pukul 15.00 WIT, yang tak lagi menerima pasien untuk rawat inap. Juru bicara RS Provita, Ignatius Letsoin, mengatakan, mereka tidak menerima pasien rawat inap untuk sementara waktu karena keterbatasan ruangan dan tenaga kesehatan.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Papua Donald Aronggear mengatakan, masih banyak tenaga kesehatan terpapar Covid. ”IDI meminta pemerintah memprioritaskan perlindungan tenaga kesehatan di Papua. Sebab, jumlah tenaga kesehatan di sini tidak sebanyak di Jawa,” ujar Donald.