logo Kompas.id
NusantaraDua Kurir Narkoba asal Riau...
Iklan

Dua Kurir Narkoba asal Riau Dihukum Mati

Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang menvonis dua kurir narkoba asal Riau dengan hukuman mati. Mereka terbukti bersalah membawa sabu dan ekstasi dengan berat total 49 kilogram dari Riau ke Palembang dan Kabupaten PALI

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8Q2azb0nZjp5orktXrIzv0Z_lfA=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200716RAM-Sidang-Virtual-II_1594902428.jpeg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Sidang vonis virtual tiga kurir narkoba di Pengadilan Kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (16/7/2020). Dua kurir narkoba asal Riau divonis hukuman mati, sedangkan seorang kurir di Palembang divonis penjara seumur hidup.

PALEMBANG, KOMPAS — Pengadilan Negeri Palembang memvonis dua kurir narkoba asal Riau hukuman mati. Mereka terbukti bersalah membawa sabu dan ekstasi dengan berat total 49 kilogram ke Palembang dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan. Adapun satu kurir asal Palembang divonis penjara seumur hidup.

Dalam sidang vonis virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Kamis (16/7/2020), Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah membacakan putusan mati kepada terdakwa Juni Maldianto (31) dan Riyanto (30). Vonis penjara seumur hidup dijatuhkan kepada Juanda (28).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000