Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang menvonis dua kurir narkoba asal Riau dengan hukuman mati. Mereka terbukti bersalah membawa sabu dan ekstasi dengan berat total 49 kilogram dari Riau ke Palembang dan Kabupaten PALI
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Pengadilan Negeri Palembang memvonis dua kurir narkoba asal Riau hukuman mati. Mereka terbukti bersalah membawa sabu dan ekstasi dengan berat total 49 kilogram ke Palembang dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan. Adapun satu kurir asal Palembang divonis penjara seumur hidup.
Dalam sidang vonis virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Kamis (16/7/2020), Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah membacakan putusan mati kepada terdakwa Juni Maldianto (31) dan Riyanto (30). Vonis penjara seumur hidup dijatuhkan kepada Juanda (28).
Ketiganya terjerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ketiganya terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkoba. Hal yang dinilai hakim memberatkan hukuman para terdakwa adalah mereka tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba dan tindakan mereka telah merusak generasi bangsa. ”Tidak ada hal yang meringankan dari tindakan ketiga terdakwa,” kata Abu.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Imam Murtadlo, menuturkan, berdasarkan fakta persidangan, terungkap Juni dan Riyanto datang dari Riau dengan membawa sabu dan narkoba dengan berat total sekitar 49 kilogram. Sabu dan ekstasi tersebut dikemas sedemikian rupa untuk disalurkan ke dua daerah di Sumatera Selatan, yakni di Palembang dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Untuk di Palembang, Juni dan Riyanto memberikan 20 kilogram sabu dan 17.000 butir ekstasi kepada Juanda. Adapun 29 kilogram sabu yang lain diberikan pada kurir yang ada di Kabupaten PALI.
Namun, pada 11 Desember 2019, ketiganya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan. Sementara kurir di Kabupaten PALI tidak bisa dikejar karena lokasinya sulit dijangkau. ”Sindikat ini merupakan jaringan antarprovinsi, tetapi dalam persidangan tidak terungkap apakah sabu itu didatangkan dari luar negeri atau tidak,” ucap Imam.
Imam menuturkan, vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan yang disampaikan jaksa. Memang ada perbedaan hukuman karena ketiganya memiliki peran yang berbeda. Juni dan Riyanto mendapatkan hukuman mati karena mereka yang membawa barang bukti dari Riau sampai ke Palembang.
Barang bukti itu dikemas sangat rapi. Hal itu menandakan transaksi ini sudah dipersiapkan.
Adapun Juanda hanyalah penerima barang yang menunggu di Palembang. ”Rencananya, Juanda juga akan menyalurkan barang ini ke Bangka Belitung,” ujar Imam. Hukuman mati ini membuktikan, pihaknya tidak main-main dalam menindak para pelaku yang terlihat dalam jaringan narkoba.
Penasihat hukum ketiga terdakwa, Eka Sumantri, mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim. ”Mereka ini hanya kurir yang mengharapkan upah,” ujarnya.
Eka menyayangkan sikap penegak hukum yang hanya berhenti sampai ke kurir dan tidak berlanjut ke bandar.
Ketiganya dijanjikan upah masing-masing Rp 10 juta jika narkoba ini terkirim. Namun, hingga kini upah itu hanya sekadar janji, malah mereka harus menerima sanksi hukuman mati. Eka menyayangkan sikap penegak hukum yang hanya berhenti sampai ke kurir dan tidak berlanjut ke bandar.
”Sampai kini, bandar narkoba tidak tertangkap,” ucapnya. Dalam sidang terungkap bahwa bandar narkoba dalam kasus ini bernama Acok yang sampai kini belum tertangkap.
Atas putusan ini ungkap Eka, pihaknya akan pikir-pikir. Majelis hakim pun memberikan waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menanggapi putusan ini.
Pada Rabu (3/6/2020), Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang juga memvonis mati dua kurir narkoba, yakni Doni Santoso (48) dan Herman (60), yang membawa 79 kilogram sabu dari Batam. Mereka ditangkap Tim Reaksi Cepat Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang di Muara Sungsang pada 28 Oktober 2019.