Dua Anak Balita di Aceh Jadi Korban Kekerasan Seksual
Dua anak balita di Aceh disodomi pamannya, Rentetan kasus kekerasan terhadap anak yang banyak terjadi menunjukkan perlindungan terhadap anak masih lemah. Negara belum serius melindungi anak.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Dua anak laki-laki usia tiga tahun dan dua tahun menjadi korban sodomi oleh MY (49) di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Pelaku telah ditangkap oleh polisi dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Kasus kekerasan terhadap anak di provinsi berjuluk ”Serambi Mekah” itu terus berulang.
Kepala Satuan Resor Banda Aceh Ajun Komisaris Muhammad Taufik, Kamis (16/7/2020), menuturkank pelaku dengan korban masih memiliki hubungan saudara. MY melakukan perbuatan asusila itu di sebuah kebun tak jauh dari rumah korban.
”Korban diajak jalan-jalan oleh pelaku menggunakan becak motor. Ternyata pelaku punya niat jahat,” kata Taufik.
Setelah diantar pulang ke rumah, orangtua korban melihat anaknya menangis. Anak itu menceritakan kekerasan yang dia alami. Korban mengalami luka pada anus dan ketakutan. Orangtua korban pun melaporkan kasus itu kepada polisi.
Pelaku telah ditangkap pada Kamis, (9/7/2020) dan hingga kini masih ditahan di Polresta Banda Aceh. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 80 Ayat (1) UU No 23/2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU No 35/2014 dan UU No 17/2016.
Taufik mengatakan, berdasarkan keterangan istri pelaku, dia memiliki kelainan seksual. Pelaku sering memaksa istri berhubungan melalui anus. ”Istri menolak sehingga sering dimarahi pelaku,” kata Taufik.
Adapun korban saat ini didampingi oleh psikolog dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh.
Sebelumnya, pada 11 Februari 2020, seorang anak perempuan usia 13 tahun warga Kota Banda Aceh menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya. Pelaku kekerasan terhadap anak sebagian besar orang dekat dengan korban.
Kasus kekerasan terhadap anak di Aceh terus terulang. Laporan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh sepanjang 2017-2019, jumlah kasus kekerasan terhadap sebanyak 2.692 kasus. Kasus sodomi terhadap anak dalam tiga tahun itu terjadi pada 89 korban.
Kasus sodomi terhadap anak dalam tiga tahun itu terjadi pada 89 korban.
Presiden Serikat Inong (Perempuan) Aceh Agustina mengatakan, rentetan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan menunjukkan perlindungan terhadap anak masih lemah. Agustina menilai negara belum serius melindungi anak.
”Kami mendesak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan oleh DPR,” kata Agustina.
Psikolog forensik anak dan dosen Psikologi Universitas Muhammadiyah Aceh, Endang Setianingsih, mengatakan, pemulihan trauma bagi anak korban kekerasan sangat penting. Jika tidak dipulihkan, anak sulit menjalani tumbuh kembang dan sulit bergaul dengan lingkungannya.
Sebelumnya Kepala DP3A Aceh Nevi Ariani mengatakan, perlindungan anak dan perempuan butuh komitmen kuat kepala daerah melalui kebijakan dan dukungan anggaran. ”Komitmen kuat kepala daerah sangat penting, tetapi sekarang belum semua daerah memiliki komitmen itu,” kata Nevi.