Bebas dari Penjara, WNA Australia Bakal Dideportasi
Warga negara Australia, Sara Connor (49), bakal dideportasi dari Indonesia setelah selesai menjalani pemeriksaan imigrasi. Sara dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Denpasar, Kamis (16/7/2020).
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·2 menit baca
BADUNG, KOMPAS — Seorang warga negara Australia, Sara Connor (49), bakal dideportasi dari wilayah Indonesia setelah perempuan itu selesai menjalani pemeriksaan imigrasi. Sara menikmati kebebasannya mulai Kamis (16/7/2020) setelah dia menjalani 3 tahun 10 bulan dari lima tahun masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Denpasar, Bali.
”Hari (Kamis) ini dia sudah bebas,” kata Kepala LP Perempuan Kelas II A Denpasar Lili di Kerobokan, Kabupaten Badung, selesai menyerahkan Sara ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai.
Sara dihukum lantaran dia dinyatakan bersalah atas tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal. Sara bersama teman lelakinya, David J Taylor, mengeroyok Ajun Inspektur Polisi Dua Wayan Sudarsa, anggota Kepolisian Sektor Kuta, pertengahan Agustus 2016. Pengeroyokan itu terjadi akibat kesalahpahaman. Korban, Sudarsa, meninggal dunia.
Hari (Kamis) ini dia sudah bebas (Lili).
Atas perbuatan mereka, Sara divonis lima tahun penjara, sedangkan David dijatuhi hukuman enam tahun.
Lili menerangkan, Sara dipidana selama 5 tahun dan dia menjalani masa penahanannya mulai Agustus 2016. Selama menjalani masa pidananya, Sara dinilai memenuhi kewajiban sebagai warga binaan dan berkelakuan baik. Sara menerima hak sejumlah remisi yang totalnya selama 13 bulan 10 hari.
”Setelah menjalani pemidanaan selama 3 tahun 10 bulan dan 22 hari, maka hari ini yang bersangkutan dinyatakan bebas murni,” ujar Lili.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Bali Suprapto mengatakan, Sara mendapat perlakuan sama seperti warga binaan lain di lembaga pemasyarakatan, termasuk menerima remisi. Suprapto menambahkan, Sara akan dideportasi setelah dia menyelesaikan hukumannya di Bali.
”Setelah dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan, yang bersangkutan diserahkan ke pihak imigrasi untuk menjalani pemeriksaan terkait dokumen keimigrasiannya,” kata Suprapto di LP Perempuan Denpasar.
Menutupi kepala
Keluar dari gerbang penjara LP Perempuan Kelas II A Denpasar menuju mobil, Sara dikawal petugas penjara dan imigrasi serta dijaga polisi. Sara menutupi kepalanya dengan kain coklat bermotif kembang. Dia juga tidak berkomentar atau menjawab pertanyaan wartawan saat berjalan ke mobil yang disiapkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai.
Secara terpisah, kuasa hukum Sara Connor, Sienny Karmana, menerangkan, Sara dalam kondisi sehat ketika dia dibebaskan dari penjara maupun selama menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai.
Ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Sienny bersama rekannya, Edward Pangkahila, mendampingi Sara menjalani pemeriksaan. Menurut Sienny, setelah bebas, Sara akan dideportasi ke negara asalnya. ”Sara juga sudah menjalani proses rapid test Covid-19 sebagai syarat untuk bertolak dari Indonesia,” kata Sienny.