logo Kompas.id
NusantaraBebas dari Penjara, WNA...
Iklan

Bebas dari Penjara, WNA Australia Bakal Dideportasi

Warga negara Australia, Sara Connor (49), bakal dideportasi dari Indonesia setelah selesai menjalani pemeriksaan imigrasi. Sara dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Denpasar, Kamis (16/7/2020).

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ERv91ZRKLstZVRSw7v0-kHB3tbs=/1024x577/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200716cokb-sara-connor-bebas_1594887926.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Sara Connor (49), warga negara Australia, dibebaskan, Kamis (16/7/2020), setelah menjalani hukuman selama 3 tahun 10 bulan dari lima tahun masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Denpasar, Bali.

BADUNG, KOMPAS — Seorang warga negara Australia, Sara Connor (49), bakal dideportasi dari wilayah Indonesia setelah perempuan itu selesai menjalani pemeriksaan imigrasi. Sara menikmati kebebasannya mulai Kamis (16/7/2020) setelah dia menjalani 3 tahun 10 bulan dari lima tahun masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Denpasar, Bali.

”Hari (Kamis) ini dia sudah bebas,” kata Kepala LP Perempuan Kelas II A Denpasar Lili di Kerobokan, Kabupaten Badung, selesai menyerahkan Sara ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000