Polda Maluku Ditantang Tangkap Bandar Judi di Ambon
Polda Maluku menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam judi daring di Ambon. Mereka diduga hanya bagian kecil dari jaringan judi di Ambon. Polda Maluku ditantang menangkap para ”pemain besar” yang sulit tersentuh.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
AMBON, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku menangkap tiga orang yang diduga terlibat judi togel dalam jaringan atau online. Pelaku mengaku hanya korban yang merupakan bagian kecil mafia judi. Aparat ditantang menangkap bandar besar judi di Ambon.
Penangkapan tiga pelaku judi daring itu diumumkan dalam konferensi pers di Markas Polda Maluku, Rabu (15/7/2020). Pengumuman tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Komisaris Besar Sih Harno didampingi Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat.
Sih mengatakan, tiga orang dengan inisial ZD (52), ZK (46), dan FW (28) itu ditangkap polisi di tempat yang berbeda pada Sabtu (11/7/2020) dan Minggu keesokan harinya. Mereka ditangkap dengan total barang bukti berupa dua telepon genggam, uang tunai Rp 931.000, dua kartu anjungan tunai mandiri, buku tabungan, dan kertas yang dipakai untuk merekap angka togel.
”Mereka bertiga adalah sub-agen judi togel melalui sistem online,” ujarnya. Sih menuturkan, untuk menjadi sub-agen, mereka terlebih dahulu mendaftarkan akun mereka secara daring kepada admin, kemudian melakukan deposito dana ke nomor rekening yang sudah ditentukan. Selanjutnya, mereka menjaring pembeli untuk masuk ke dalam sistem mereka.
Sebagai sub-agen, mereka mendapatkan keuntungan 20 persen untuk setiap kali pembelian. Jika ada di antara nomor yang dimasukkan itu menang, bandar akan mentransfer uang ke sub-agen lalu dibayarkan kepada pembeli. Pada saat pembayaran kepada pemenang, sub-agen kembali mendapatkan bagian dengan besaran yang bervariasi.
Jika dua angka, sub-agen menerima transfer Rp 70.000 kemudian dibayarkan kepada pembeli Rp 60.000. Jika tiga angka, sub-agen akan menerima transfer Rp 400.000 kemudian dibayarkan kepada pembeli Rp 300.000. Jika menang empat angka, sub-agen akan menerima transfer sebesar Rp 3 juta dan selanjutnya disetor kepada pembeli sebesar Rp 2 juta.
Diduga para bandar, agen, dan sub-agen terkoneksi dalam sistem jaringan yang kuat.
Sih mengatakan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan ada pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan judi daring maupun yang konvensional. Keterbukaan dari para tersangka yang ditangkap itu akan mempermudah polisi dalam melakukan penyidikan lanjutan. Diduga para bandar, agen, dan sub-agen terkoneksi dalam sistem jaringan yang kuat.
Ketiga tersangka dijerat dengan tindak pidana perjudian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Ketiga pelaku baru pertama kali terlibat dalam kasus perjudian. Mereka tidak memiliki pekerjaan tetap.
Seusai konferensi pers, salah satu tersangka mengatakan, mereka hanyalah korban. ”Kami hanya korban,” katanya. Hal itu berarti ada jaringan judi yang kuat di Ambon yang harus diungkap oleh polisi.
Saat akan ditanya lebih jauh lagi, penyidik berusaha mencegah dan menggiring ketiga tersangka meninggalkan tempat konferensi pers. Para tersangka tampak ingin menyampaikan sesuatu terkait kondisi yang mereka alami atau harapan mereka terkait penanganan kasus judi di Maluku.
Proses pemberantasan judi harus menyentuh agen besar atau bandar.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah awak media mempertanyakan keseriusan polisi dalam menangani kasus judi togel di Ambon. Terungkap salah satu tempat transaksi jual beli berada tidak jauh dari Markas Polda Maluku. Kondisi tersebut sudah berlangsung lama, tetapi tidak ditindak oleh polisi.
Selain itu, ada juga yang mempertanyakan keseriusan polisi menangkap orang-orang yang diduga terlibat sebagai agen besar. Dalam sejumlah kasus, polisi terkesan hanya memproses ”pemain kecil” dan terkesan melindungi ”pemain besar”. Komitmen polisi dipertanyakan.
Menjawab semua pertanyaan awak media itu, Roem Ohoirat mempersilakan masyarakat melaporkan temuan kasus judi di Ambon atau Maluku pada umumnya, termasuk jika ada oknum anggota yang terlibat. Keterlibatan oknum bisa jadi sebagai pembeli atau beking. ”Kalau ada laporan yang masuk, akan kami proses,” katanya.
Menurut Roem, pemberantasan judi di Maluku melalui penangkapan ketiga tersangka dimaksud adalah bagian dari langkah Polda Maluku dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. ”Ini atas perintah Pak Kapolda setelah menerima masukan dari masyarakat,” katanya.