Jelang Idul Adha, Transaksi Jual Beli Hewan Kurban Tetap Tinggi di Sleman
Terjadi peningkatan sekitar 10 persen untuk transaksi jual beli maupun hewan yang masuk ke pasar, di Kabupaten Sleman, DIY, menjelang perayaan Idul Adha 2020. Peningkatan menunjukkan terjadinya geliat ekonomi masyarakat.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·2 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Transaksi jual beli hewan ternak di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, jelang Idul Adha 2020 tetap tinggi di tengah pandemi. Harga hewan ternak itu juga meningkat ketimbang waktu sebelumnya.
”Banyak transaksi. Banyak pedagang dan pembeli. Kami bersyukur di tengah pandemi, ekonomi, khususnya perdagangan sapi, tampak ramai,” kata Bupati Sleman Sri Purnomo di Pasar Hewan Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (15/7/2020).
Ambarketawang adalah pasar hewan terbesar di Sleman. Tingkat keramaian di pasar itu merepresentasikan kondisi jual beli hewan secara umum di Sleman.
Data Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Sleman menunjukkan, ada peningkatan jumlah sapi yang masuk pasar sebesar 10 persen dibandingkan hari-hari biasa. Jika sebelumnya hanya 250 ekor setiap kali hari pasar, kini menjadi 300-350 ekor menjelang Idul Adha. Dari jumlah itu, transaksi yang tercatat 130-150 kali.
Harga ternak juga meningkat 15-20 persen. Saat ini, harga sapi Rp 18,5 juta hingga Rp 23,5 juta per ekor. Sementara kambing dijual Rp 2 juta hingga Rp 3,5 juta per ekor.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Sleman Heru Saptono mengungkapkan, tata cara penyembelihan kurban harus menerapkan protokol kesehatan, seperti jaga jarak fisik dan pemeriksaan kesehatan awal. Penerapan protokol itu diatur dalam Surat Edaran Bupati Nomor 451/01513 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurban dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam peraturan itu, desa yang masuk ke dalam zona merah Covid-19 tidak diperbolehkan melakukan penyembelihan di daerahnya. Daerah zona merah dapat menyembelih hewan kurban di rumah pemotongan hewan (RPH).
Gugus Tugas Covid-19 Sleman menerapkan sistem zonasi untuk mengategorikan kondisi epidemiologi di daerah tersebut. Zona yang tersedia mulai dari hijau, kuning, oranye, hingga merah. Zona merah artinya kondisi penularan di daerah tersebut relatif tinggi. Hingga kini, belum ada zona merah di Sleman. Namun, sudah ada 14 desa masuk kategori oranye.
”Tentu, di tempat-tempat yang bukan zona merah ada aturannya. Jaga jarak fisik, penggunaan masker, cuci tangan, dan lain sebagainya. Kami juga mengimbau masyarakat tidak datang ke tempat penyembelihan agar jaga jarak ini bisa benar-benar diterapkan,” kata Heru.
Heru menambahkan, demi memastikan penyembelihan hewan kurban berlangsung sesuai protokol kesehatan, pihaknya akan menerjunkan 223 petugas untuk mengawasinya. Sebanyak 113 orang adalah aparatur sipil negara (ASN). Sementara 100 orang lainnya merupakan tenaga non-ASN dari sukarelawan kesehatan hewan dan dokter hewan praktik.