Cegah Kerumunan, Sejumlah Jalan Utama di Kota Bandung Ditutup Lagi
Aktivitas warga di masa adaptasi kebiasaan baru menimbulkan keramaian di sejumlah lokasi di Kota Bandung. Untuk mencegah kerumunan yang dikhwatirkan meningkatkan potensi penyebaran Covid-19, sejumlah ruas jalan ditutup.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Aktivitas warga di masa adaptasi kebiasaan baru menimbulkan keramaian di sejumlah lokasi di Kota Bandung, Jawa Barat. Untuk mencegah kerumunan yang dikhawatirkan meningkatkan penyebaran Covid-19, sejumlah ruas jalan utama di ”Kota Kembang” ini ditutup pada pukul 21.00-06.00.
Penutupan dilakukan, di antaranya, di Jalan Asia Afrika, Jalan Braga, Jalan Ir H Djuanda, dan Jalan Otto Iskandardinata, mulai pekan ini. Jangka waktunya belum bisa ditentukan. Apabila masih tetap banyak orang berkerumuan, kebijakan itu akan terus diperpanjang. Ruas-ruas jalan ini juga sempat ditutup pada April-Juni 2020.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Komisaris Bayu Catur Prabowo mengatakan, Pemerintah Kota Bandung telah membuat peraturan batas aktivitas usaha hingga pukul 20.00. Namun, masih banyak warga beraktivitas di atas waktu yang telah ditentukan.
”Penutupan beberapa ruas jalan untuk membatasi berkumpulnya masyarakat. Selain itu, dibutuhkan kesadaran warga agar tetap memakai masker dan tidak berkerumun untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya di Bandung, Selasa (15/7/2020). Sejumlah ruas jalan di jalur lingkar selatan juga ditutup. Jalur ini merupakan akses menuju Kabupaten Bandung.
Bayu mengatakan, pihaknya bersama Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung terus mengevaluasi kebijakan ini. Jika dibutuhkan, penutupan akan dilakukan di sejumlah ruas jalan lainnya.
Setelah pembatasan sosial berskala besar berakhir 26 Juni, Kota Bandung dan wilayah Jabar lainnya (kecuali Bogor, Depok, Bekasi) memasuki fase adaptasi kebiasaan baru (AKB). Aktivitas warga, seperti sektor keagamaan, ekonomi, dan wisata kembali dibuka.
Berdasarkan pemantauan dua pekan terakhir, warga yang berkerumun didominasi pemuda. Mereka berkumpul setelah kafe dan rumah makan tutup pukul 20.00.
Akan tetapi, menurut Bayu, banyak lokasi kerumunan di masa AKB. Bahkan, sebagian cenderung mengabaikan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, dan tanpa menggunakan sarung tangan saat berkendara sepeda motor.
”Padahal di masa AKB tetap harus waspada terhadap penularan virus (korona baru). Masih banyak warga belum memahaminya sehingga tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Bayu mengatakan, berdasarkan pemantauan dua pekan terakhir, warga yang berkerumun didominasi anak muda. Mereka nekat berkumpul setelah kafe dan rumah makan tutup pukul 20.00.
”Mereka tidak langsung pulang, tetapi nongkrong di sekitar jalan utama. Selain menutup ruas jalan, kami juga mengimbau agar mereka segera pulang ke rumah,” ujarnya.
Sanksi denda
Bayu menyambut baik rencana sanksi denda bagi warga yang tidak memakai masker di ruang publik. Kebijakan ini sedang dikaji Pemerintah Provinsi Jabar untuk mendisiplinkan warga dalam menggunakan masker.
”Peraturan ini diperlukan agar warga patuh memakai masker. Meskipun diharapkan kepatuhan itu karena kesadaran warga sendiri, bukan takut didenda,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya sedang mengkaji penyusunan peraturan gubernur (pergub) sebagai dasar hukum sanksi denda itu. Pemberlakuannya direncanakan mulai 27 Juli.
”Dari hasil pemantauan, sudah banyak yang cuek tidak memakai masker. Oleh sebab itu, setelah dilakukan edukasi dan teguran, selanjutnya akan diterapkan denda,” ujar Kamil.
Warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum dikenai denda Rp 100.000-Rp 150.000. Jika tidak bisa membayar denda, dapat diganti dengan hukuman kurungan dan kerja sosial.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jabar Haneda Sri Lastoto mengatakan, pembuatan pergub memang lebih efektif dibandingkan peraturan daerah (perda). Sebab, perda mesti melalui pembahasan bersama legislatif.
Akan tetapi, merujuk Pasal 15 huruf d Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara berkewajiban menyediakan sarana prasarana dan/atau fasilitas publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai.
”Maksudnya sarana dan prasarana ini masker disediakan gratis tanpa kecuali oleh pemerintah dan wajib dipakai oleh warga yang keluar rumah. Khawatirnya, tidak semua warga mampu menyediakan maskernya sendiri,” jelasnya.