Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Lebih dari Rp 1,97 Miliar
Bea dan Cukai Denpasar memusnahkan beragam jenis barang milik negara siap musnah hasil penindakan senilai lebih dari Rp 1,977 miliar. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,741 miliar lebih.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pihak Bea dan Cukai Denpasar, Bali, memusnahkan beragam jenis barang hasil penindakan dari kegiatan operasi pasar maupun terhadap barang kiriman yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan selama kurun Agustus hingga Desember 2019. Seluruh barang sitaan yang sudah dinyatakan sebagai barang milik negara siap musnah itu diperkirakan bernilai lebih dari Rp 1,977 miliar. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,741 miliar lebih.
Barang-barang sitaan, yang terdiri dari produk hasil tembakau, hasil pengolahan tembakau lain, minuman mengandung etil alkohol, serta barang lain yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan yang tidak memenuhi persyaratan, itu dimusnahkan. Caranya dengan dibakar, dipotong, atau dipecahkan sehingga barang rusak dan tidak dapat berfungsi.
Hasil sitaan paling banyak adalah barang kena cukai, misalnya rokok dan tekstil. (Kusuma Santi Wahyuningsih)
Pemusnahan secara simbolis barang-barang sitaan itu dilangsungkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Rabu (15/7/2020).
”Hasil sitaan paling banyak adalah barang kena cukai, misalnya rokok dan tekstil,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar Kusuma Santi Wahyuningsih seusai serangkaian seremoni pemusnahan barang milik negara hasil penindakan Bea dan Cukai Denpasar itu, Rabu.
Selama kurun Agustus sampai Desember 2019, pihak bea cukai Denpasar bersama instansi terkait di Bali, di antaranya Polri, TNI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Balai Karantina Pertanian Denpasar, serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Denpasar, dapat mengumpulkan barang-barang ilegal yang tidak memenuhi persyaratan dari instansi teknis, termasuk barang kiriman dari luar negeri.
Dalam sambutannya, Kusuma menjelaskan, barang-barang hasil penindakan itu digolongkan dalam dua kategori, yakni barang hasil penindakan di bidang cukai dan barang hasil penindakan di bidang pabean.
Barang hasil penindakan di bidang cukai diperoleh dari kegiatan operasi pasar dan jenis barangnya, antara lain produk hasil tembakau dan hasil pengolahan tembakau lain serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Sementara barang hasil penindakan di bidang pabean diperoleh dari penegahan di pelabuhan dan kantor jasa titipan.
Beragam barang
Barang hasil penindakan itu di antaranya rokok sebanyak 165.416 batang, produk kosmetik sebanyak 3.282 buah, berbagai jenis alat kesehatan sebanyak 2.939 buah, dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 147 botol.
Selain itu, disita pula produk elektronik, aksesori, onderdil, dan pakaian jadi yang jumlah seluruhnya mencapai 19.517 buah. Secara total, nilai barang-barang tersebut diperkirakan lebih dari Rp 1,977 miliar. Adapun kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,741 miliar.
Kegiatan pemusnahan barang milik negara di halaman KPPBC Denpasar, Rabu, dihadiri sejumlah perwakilan instansi yang terkait, antara lain Kepolisian Daerah Bali, Pangkalan TNI Angkatan Laut Denpasar, Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Denpasar, Balai Karantina Pertanian Denpasar, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali.
Kepala Disperindag Provinsi Bali I Wayan Jarta mengatakan, langkah pengawasan dan penindakan dari pihak bea cukai dan bersinergi dengan pemerintah daerah itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat selain melindungi perekonomian negara.
”Penindakan diharapkan memberi efek jera,” kata Jarta seusai seremoni pemusnahan barang milik negara. Upaya ini juga diharapkan meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap produksi dalam negeri sehingga semakin bertambah produk dalam negeri yang dipakai.