Banjarbaru Akan Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan
Pemerintah Kota Banjarbaru bersiap menerapkan sanksi denda administratif dalam rangka menegakkan protokol kesehatan, yang menjadi kunci mencegah penularan Covid-19. Sanksi mulai diberlakukan Senin pekan depan.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARBARU, KOMPAS — Potensi penularan Covid-19 di Kalimantan Selatan masih tinggi dengan terus bertambahnya kasus terkonfirmasi positif. Menyikapi kondisi itu, Pemerintah Kota Banjarbaru menerapkan aturan denda untuk menjaga tegaknya protokol kesehatan.
Di Kalsel, Kota Banjarbaru menjadi daerah pertama yang menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 tertanggal 9 Juli 2020.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru Marhain Rahman mengatakan, pihaknya mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang denda administratif. Denda dikenakan kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker dan berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum. Satpol PP menjadi eksekutor dalam penegakan peraturan wali kota itu di lapangan.
”Dalam minggu ini, kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu supaya masyarakat mengetahui aturannya. Mulai Senin pekan depan, sanksi denda administratif akan diberlakukan,” kata Marhain saat dihubungi dari Banjarmasin, Rabu (15/7/2020).
Dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020 disebutkan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000 dikenakan kepada setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker dan melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum.
Menurut Marhain, tempat umum yang menjadi fokus perhatian penegakan protokol kesehatan adalah ruang terbuka hijau, taman kota, juga pasar tradisional. Warga yang berada di ruang publik tersebut perlu dipaksa untuk lebih disiplin dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
”Sebelumnya kami sudah memberikan teguran dan hukuman push-up kepada warga yang melanggar protokol kesehatan, tetapi kurang memberikan efek jera. Dengan sanksi denda, diharapkan kedisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan lebih meningkat,” katanya.
Sebelumnya, kami sudah memberikan teguran dan hukuman push-up kepada warga yang melanggar protokol kesehatan, tetapi kurang memberikan efek jera.
Sampai dengan Rabu (15/7/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Kalsel tercatat 4.488 kasus. Secara nasional, Kalsel menempati urutan keenam kasus tertinggi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.745 orang dalam perawatan, 1.514 orang sembuh, dan 229 orang meninggal.
Sementara itu, dari 13 kabupaten/kota di Kalsel, kasus positif Covid-19 di Kota Banjarbaru berada di urutan keempat, yakni sebanyak 350 kasus dengan 20 di antaranya meninggal. Tiga daerah dengan kasus tertinggi di Kalsel adalah Kota Banjarmasin (1.812 kasus), Kabupaten Banjar (437), dan Tanah Laut (400).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel Muhammad Muslim yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel mengatakan, penambahan kasus yang masih terus terjadi menunjukkan potensi penularan Covid-19 di Kalsel tetap tinggi. Oleh karena itu, semua orang wajib mematuhi protokol kesehatan.
”Untuk memutus rantai penularan Covid-19, kita tidak bisa hanya mengandalkan perawatan meskipun saat ini tingkat kesembuhannya semakin meningkat. Yang lebih penting dari itu adalah upaya pencegahan dengan mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Menurut Muslim, pihaknya sangat mengapresiasi kabupaten/kota yang sudah melakukan upaya serius dalam percepatan penanganan Covid-19. Salah satunya kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan menerapkan sanksi denda terhadap pelanggaran protokol kesehatan. ”Kita memang harus terus mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan,” katanya.