logo Kompas.id
NusantaraBanjarbaru Akan Denda...
Iklan

Banjarbaru Akan Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan

Pemerintah Kota Banjarbaru bersiap menerapkan sanksi denda administratif dalam rangka menegakkan protokol kesehatan, yang menjadi kunci mencegah penularan Covid-19. Sanksi mulai diberlakukan Senin pekan depan.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jdWFuAFutRUP2-E8Xi5ui-z6aGY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F166ae7e1-01a5-4c69-ac97-2848f2ba2a14_jpg.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Petugas kesehatan dari puskesmas menyampaikan imbauan dan sosialisasi tentang disiplin hidup sehat kepada warga yang memadati kawasan wisata siring Menara Pandang, Sungai Martapura, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (28/6/2020).

BANJARBARU, KOMPAS — Potensi penularan Covid-19 di Kalimantan Selatan masih tinggi dengan terus bertambahnya kasus terkonfirmasi positif. Menyikapi kondisi itu, Pemerintah Kota Banjarbaru menerapkan aturan denda untuk menjaga tegaknya protokol kesehatan.

Di Kalsel, Kota Banjarbaru menjadi daerah pertama yang menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 tertanggal 9 Juli 2020.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000