Keluarga ABK yang Meninggal di Kapal Asing Tunggu Kepulangan Jenazah
Keluarga Hasan Afriadi, pekerja kapal asal Lampung yang ditemukan meninggal di kapal berbendera China, menunggu kepulangan jenazah. Berbagai pihak membantu proses pemulangan jenazah Hasan.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Keluarga Hasan Afriadi, pekerja kapal asal Lampung yang ditemukan meninggal di kapal berbendera China, menunggu kepulangan jenazah. Berbagai pihak dari pemerintah desa hingga kabupaten membantu proses pemulangan jenazah.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Hasan diketahui merupakan warga Desa Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Kendati terdaftar sebagai pekerja migran legal, Hasan tidak terdata di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia karena mengurus keberangkatan ke luar negeri di Jawa Tengah.
Kepala Desa Rawas Benzar mengatakan, saat ini, dirinya sedang di perjalanan menuju Kepulauan Riau untuk membantu mengurus kepulangan jenazah. Dia mengaku belum dapat memastikan kapan jenazah Hasan akan tiba di Lampung.
”Saya masih harus berkoordinasi dengan pihak terkait. Yang jelas, keluarga menunggu dan berharap jenazah anaknya bisa segera dipulangkan,” kata Benzar saat dihubungi dari Bandar Lampung, Selasa (14/7/2020).
Menurut dia, orangtua Hasan sehari-hari bekerja sebagai petani di desa. Sebelum bekerja sebagai anak buah kapal asing, Hasan pernah bekerja sebagai pegawai swasta di Pesisir Barat. Hasan kemudian pindah bekerja di Jawa Tengah dan mendapat pekerjaan sebagai anak buah kapal asing.
Sebelumnya diberitakan, aparat gabungan menangkap dua kapal ikan berbendera China di perairan Pulau Nipah, Batam, Rabu (8/7/2020). Satu jenazah warga Indonesia yang diduga meninggal akibat disiksa ditemukan di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118. Jenazah diketahui adalah Hasan Afriadi.
Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Dinas Tenaga Kerja Lampung Eko Heru Misgianto menuturkan, pemulangan jenazah Hasan masih harus menunggu proses penyelidikan yang dilakukan polisi. Setelah proses otopsi selesai, jenazah baru bisa dipulangkan ke Lampung.
Setelah proses otopsi selesai, jenazah baru bisa dipulangkan ke Lampung.
Menurut dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk mengawal kepulangan jenazah. Pemerintah daerah juga sudah berkoordinasi dengan PT Mandiri Tunggal Bahari yang akan bertanggung jawab mengurus kepulangan jenazah Hasan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Lampung Ahmad Salabi menuturkan, saat ini, pihaknya juga sedang menunggu kepulangan satu tenaga migran yang meninggal di Hong Kong, pada Selasa (30/6/2020).
Menurut dia, pekerja migran bernama Rista T Dewi (23), asal Kabupaten Lampung Timur, Lampung, itu ditemukan meninggal di kamar hotel di Hong Kong. Menurut rencana, jenazah pekerja migran itu akan dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (17/7/2020).
Ahmad menjelaskan, korban sudah dua bulan tidak bekerja saat ditemukan meninggal karena kontrak kerjanya habis. Kondisi itu membuat pemerintah sulit mengadvokasi kasus ini karena Rista bukan lagi TKI di Hong Kong. Meski begitu, pemerintah tetap membantu mengurus kepulangan jenazah.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Lampung Sukendar menilai, perlindungan pemerintah terhadap buruh migran masih sangat lemah. Keselamatan kerja dan gaji yang tidak sesuai masih menjadi permasalahan klasik yang belum bisa dituntaskan. Persoalan lain, pekerja migran juga kerap tidak mendapat hak libur dan rentan mengalami kekerasan fisik.
Hingga Desember 2019, tercatat 14.786 buruh migran asal Lampung yang berangkat ke luar negeri. Lampung Timur menjadi kabupaten pemasok buruh migran terbanyak, mencapai 5.469 orang. Namun, diprediksi jumlah buruh migran asal Lampung 40 persen lebih banyak. Mereka tidak terdata karena pergi ke luar negeri melalui jalur ilegal. Meskipun Lampung telah memiliki peraturan daerah terkait perlindungan buruh migran, advokasi terhadap buruh migran juga kerap tidak tuntas.