Tutup Sembilan Usaha, Ketegasan Gugus Tugas di Banyuwangi Diapresiasi
Guna mencegah penularan Covid-19, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Banyuwangi tegas menutup sejumlah toko dan warung makan yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Tempat usaha ditutup tiga hari.
Oleh
ANGGER PUTRANTO
·4 menit baca
BANYUWANGI, KOMPAS — Guna mencegah penularan Covid-19, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Banyuwangi, Jawa Timur, tegas menutup sejumlah toko dan warung makan yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Para pelaku usaha diberi kesempatan melakukan pembenahan agar usaha mereka diizinkan kembali beroperasi.
Namun, apabila tidak melakukan pembenahan, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tak segan mencabut izin usaha para pelanggar. Ketegasan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi mendapat apresiasi.
Inspeksi mendadak dilakukan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan jajaran satuan polisi pamong praja. Inspeksi dilakukan terhadap sejumlah pelaku usaha di Banyuwangi, Minggu (12/7/2020) malam.
”Dari beberapa pelaku usaha yang kami datangi, ada sembilan pelaku usaha yang kami evaluasi karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Kesembilan pelaku usaha tersebut terdiri dari tiga toko modern dan enam pelaku usaha kuliner,” ujar Yanuarto Bramuda, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi, Senin (13/7/2020).
Bramuda mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan. Namun, di lapangan pihaknya masih menemukan pelaku usaha yang tidak menaati protokol kesehatan.
Beberapa pelanggaran yang ditemukan, kata Bramuda, antara lain, penataan meja dan kursi yang tidak berjarak dan tidak adanya fasilitas cuci tangan. Selain itu, ia juga menemukan pelayan yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan.
”Kami menemukan ada pelayan yang mencopot maskernya. Ada pula pengunjung yang tidak memakai masker. Kami ingin, pembeli maupun penjual sama-sama terjamin kesehatannya,” tutur Bramuda.
Pelanggaran yang ditemukan, antara lain, penataan meja dan kursi yang tidak berjarak dan tidak adanya fasilitas cuci tangan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi Anacletto Da Silva mengatakan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 berulang kali melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada para pelaku usaha. Beberapa kali teguran dan peringatan juga sudah pernah dilayangkan, tetapi masih saja dilanggar.
Anacletto mengatakan, pihaknya meminta para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan untuk menutup usahanya. Toko, kafe, dan restoran yang melanggar tersebut akan ditutup sementara minimal tiga hari.
”Kami tutup sementara. Pemiliknya akan kami beri pembinaan terkait protokol kesehatan. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan apabila mau dibuka kembali, harus taat protokol kesehatan dan siap kembali diberi sanksi jika melanggar,” paparnya.
Jika selanjutnya para pemilik usaha tersebut diketahui lagi melakukan pelanggaran, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak segan untuk mencabut surat izin usaha.
Jika pemilik usaha diketahui lagi melakukan pelanggaran, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak segan untuk mencabut surat izin usaha.
Tindakan tegas tersebut bukan kali ini saja dilakukan. Sebelumnya, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Banyuwangi juga pernah menutup pusat jajanan serba ada di Taman Blambangan karena tidak menerapkan protokol kesehatan.
Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Dian Santo Prayoga juga mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tersebut. Menurut dia, ketegasan itu dilakukan demi kepentingan yang lebih besar, yaitu memutus rantai penyebaran Covid-19.
Dian mengatakan, ketegasan juga harus dilakukan para pemilik usaha. ”Pemilik warung juga harus tegas. Kalau ada pelanggan yang tidak disiplin, pemilik warung harus berani menolak atau meminta pelanggan tersebut membawa pulang pesanannya,” ujarnya.
Menurut Dian, di masa seperti ini ketegasan dan kedisipilinan menjadi kunci. Ia berharap, sikap tegas ini dilakukan tanpa pandang bulu. Namun, menurut dia, menutup usaha saja tidak cukup. Perlu upaya lanjutan agar ekonomi tetap tumbuh tanpa meninggalkan protokol kesehatan.
”Kalau kita berbicara terkait kesehatan dan ekonomi, pemerintah juga harus mengambil langkah lanjutan, yaitu pembinaan. Tujuannya bagaimana pemilik usaha tetap bisa membuka usahanya dan kesehatan tetap terjaga,” tuturnya.
Penutupan kembali sejumlah toko, warung atau rumah makan yang melanggar protokol kesehatan juga diapresasi oleh Komunitas Banyuwangi Lawan Korona. Komunitas ini merupakan wadah para sukarelawan lintas latar belakang yang bertujuan mengedukasi warga dan menjernihkan atau memverifikasi informasi di tengah banjir informasi yang beredar di masyarakat.
”Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Banyuwangi karena berani tegas menutup fasilitas yang melanggar protokol kesehatan. Ini bukan soal tega atau tidak tega. Ini bukti pemerintah serius menangani dan mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Ahmad Suudi dari Humas Banyuwangi Lawan Korona.
Suudi mengatakan, ketegasan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menjadi salah satu kunci keberhasilan pencegahan penyebaran Covid-19. Ketegasan tersebut menjadi sarana untuk mendisiplinkan warga di tengah grafik kasus Covid-19 yang belum menurun.
Suudi berharap, semangat dan ketegasan tersebut terus diterapkan hingga pandemi berakhir. Ia juga berharap tim gugus tugas tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan penerapan protokol kesehatan.
Saat ini di Banyuwangi, terdapat 38 kasus positif Covid-19. Sebanyak 23 orang di antaranya sembuh, 13 dalam perawatan, dan 1 orang meninggal.