Penyeragaman Tarif Tes Cepat di Ambon Dinilai Merugikan Rumah Sakit
Pihak rumah sakit tidak akan menurunkan tarif tes cepat Covid-19 menjadi Rp 150.000 sebagaimana edaran dari Kementerian Kesehatan. Penyeragaman harga itu dinilai merugikan rumah sakit.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
AMBON, KOMPAS — Pihak rumah sakit di Kota Ambon, Maluku, tidak akan menurunkan tarif tes cepat Covid-19 menjadi Rp 150.000 sebagaimana edaran Kementerian Kesehatan. Penyeragaman harga itu dinilai merugikan rumah sakit. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat kini berupaya mencari jalan keluar agar tarif tes cepat tidak membebani masyarakat.
Dokter Chris Relmasira, penanggung jawab tes cepat pada Rumah Sakit Sumber Hidup Ambon yang ditemui pada Jumat (10/7/2020) mengungkapkan, harga pembelian alat tes cepat di pasaran di atas standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. ”Kami beli 25 alat itu harganya Rp 7 juta,” ucapnya.
Artinya, harga satu alat tes cepat Covid-19 sebesar Rp 280.000. Di luar biaya pembelian alat, lanjut Chris, ada biaya yang dikeluarkan untuk peralatan pendukung, seperti alat pelindung diri bagi petugas dan jasa pelayanan. Jika mengikuti standar harga mengacu edaran Kementerian Kesehatan, mereka akan rugi. Di RS Sumber Hidup Ambonitu, tes cepat Covid-19 dipatok seharga Rp 500.000.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02./I/2875/2020 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi. Dalam surat edaran itu disampaikan, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes cepat Rp 150.000. Itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan tes atas permintaan sendiri.
Menurut Chris, tarif bisa diturunkan jika pemerintah dapat mengontrol harga jual alat tes cepat di tingkat produsen. Penyeragaman harga di seluruh Indonesia juga dianggap tidak tepat. Sebab, ongkos pengiriman alat dari Pulau Jawa ke wilayah di Indonesia berbeda-beda. ”Edaran itu sebaiknya ditinjau kembali,” katanya.
Informasi yang dihimpun Kompas, harga tes cepat di Ambon bervariasi, mulai dari Rp 400.000 hingga Rp 580.000. Sebelumnya, harga tes sempat mencapai Rp 650.000. Biaya tersebut sangat membebani masyarakat yang kini mengalami kesulitan ekonomi di tengah pandemi. Masyarakat terutama pelaku perjalanan berharap agar tarif itu diturunkan.
Biaya tersebut sangat membebani masyarakat yang kini mengalami kesulitan ekonomi di tengah pandemi. Masyarakat terutama pelaku perjalanan berharap agar tarif itu diturunkan.
Sebagai perbandingan, tarif tes cepat itu lebih mahal dibandingkan ongkos kapal dari Ambon ke Pulau Seram. Ongkos feri dari Ambon ke Seram hanya Rp 13.000. Dengan hitungan tertinggi Rp 580.000, maka biaya tes cepat setara dengan 45 kali ongkos kapal tersebut.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Meikhyal Pontoh, mengatakan, penyedia tes cepat wajib mengikuti edaran dari Kementerian Kesehatan. Pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran itu harus menjadi tugas pemerintah kabupaten/kota.
”Surat edaran ditetapkan tanggal 6, tidak mungkin langsung diberlakukan hari itu juga. Di lapangan tentu harus perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya. Empat hari setelah dikeluarkan surat edaran itu, tarif belum berubah.
Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku Hasan Slamat mengatakan, pihaknya telah meminta penjelasan gugus tugas Provinsi Maluku dan Kota Ambon. Ia meminta semua tes cepat disesuaikan dengan surat edaran dari Kementerian Kesehatan. Jika biaya tes cepat melebihi ketentuan tersebut, akan dianggap sebagai perbuatan malaadministrasi.
Menurut dia, celah hukum dalam surat edaran adalah tidak dicantumkan sanksi bagi yang tidak mau melaksanakan. ”Secara moral harus dituruti, tetapi kenyataannya rumah sakit masih membangkang, maka mencermati fenomena ini, kami sedang melakukan investigasi tentang fakta di lapangan,” kata Hasan.