Pesantren di Kota Pekalongan Wajib Bentuk Gugus Tugas
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di pesantren, Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menginstruksikan pesantren untuk membentuk gugus tugas Covid-19 dan menyediakan sarana penunjang protokol kesehatan.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
PEKALONGAN, KOMPAS — Wali Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menginstruksikan seluruh pimpinan lembaga pendidikan berbasis agama, termasuk pesantren, di daerah tersebut membentuk tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di lembaganya masing-masing. Tim ini diharapkan mampu mencegah dan menanggulangi risiko kluster penyebaran Covid-19 di pesantren.
Melalui Surat Edaran Nomor 443.1/040 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan pada Tatanan Normal Baru di Kota Pekalongan, Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz berupaya melindungi masyarakat, khususnya warga pendidikan keagamaan, dari risiko penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut dijabarkan sejumlah ketentuan yang harus dilakukan oleh pengelola lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, sebelum memulai pembelajaran tatap muka. Pimpinan pesantren yang berencana melaksanakan pembelajaran tatap muka diharuskan membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Tim gugus tugas ini bertugas mengawasi penerapan protokol kesehatan di lingkungan pesantren. Tim gugus tugas pesantren diminta selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekalongan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Selain membentuk tim gugus tugas, pesantren juga diminta menyediakan fasilitas penunjang protokol kesehatan. Fasilitas penunjang yang diperlukan antara lain alat pengukur suhu badan, sarana mencuci tangan, dan gel pembersih tangan di tempat-tempat yang sering diakses.
”Fasilitas lain yang perlu disiapkan adalah ruang karantina atau tempat isolasi mandiri. Ruangan tersebut harus dilengkapi dengan ruang tidur, kamar mandi, ruang belajar, dan ruang makan,” kata Saelany dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas, Kamis (9/7/2020).
Tim gugus tugas pesantren harus menyusun jadwal kehadiran santri agar tidak terjadi kerumunan massa. Sebelum para santri datang, pesantren harus disterilkan dengan cara disemprot cairan disinfektan. (Saelany Machfudz)
Saelany juga berharap, tim gugus tugas pesantren menyusun jadwal kehadiran santri agar tidak terjadi kerumunan massa. Sebelum para santri datang, pesantren harus disterilkan dengan cara disemprot cairan disinfektan.
Adapun para pimpinan, pengelola, pendidik, dan santri juga harus dipastikan aman dari Covid-19 sebelum pembelajaran tatap muka dimulai. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di tempat asal dan surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan setempat.
Secara terpisah, Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kementerian Agama Kota Pekalongan Muhammad Nadhif mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan pedoman protokol kesehatan di lingkungan pesantren kepada para pimpinan pesantren. Para pimpinan pesantren juga didorong mewajibkan para penghuninya mengisolasi diri selama 14 hari sebelum kembali ke pesantren.
”Untuk menghindari interaksi dengan banyak orang, para santri juga sudah diimbau tidak menggunakan kendaraan umum ketika berangkat ke pesantren,” ujar Nadhif.
Sementara itu, di Kabupaten Tegal, 800 santri yang akan berangkat ke Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, diperiksa kesehatannya secara gratis. Menurut Bupati Tegal Umi Azizah, pemeriksaan gratis tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan pesantren.
”Kita semua punya tanggung jawab sama untuk membangun kesadaran akan adanya musuh tak terlihat ini. Saya berpesan kepada para santri untuk menjaga kebersihan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta terus mematuhi protokol kesehatan,” ucap Umi.
Selain memberi fasilitas pemeriksaan kesehatan gratis, Pemerintah Kabupaten Tegal juga membagikan 2.400 masker dan gel pembersih tangan kepada para santri.