logo Kompas.id
NusantaraPesantren di Kota Pekalongan...
Iklan

Pesantren di Kota Pekalongan Wajib Bentuk Gugus Tugas

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di pesantren, Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menginstruksikan pesantren untuk membentuk gugus tugas Covid-19 dan menyediakan sarana penunjang protokol kesehatan.

Oleh
KRISTI UTAMI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/m71gImoD-A5wQbKY2IcIOSEy8vA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2FDSC06201_1582118571.jpg
KOMPAS/KRISTI UTAMI

Suasana di Pondok Pesantren Dar-Alqur’an Al Islami, Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Rabu (19/2/2020). Para santri dilatih untuk menenun menggunakan alat tenun bukan mesin guna menggenjot produksi kain tenun di Kabupaten Tegal.

PEKALONGAN, KOMPAS — Wali Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menginstruksikan seluruh pimpinan lembaga pendidikan berbasis agama, termasuk pesantren, di daerah tersebut membentuk tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di lembaganya masing-masing. Tim ini diharapkan mampu mencegah dan menanggulangi risiko kluster penyebaran Covid-19 di pesantren.

Melalui Surat Edaran Nomor 443.1/040 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan pada Tatanan Normal Baru di Kota Pekalongan, Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz berupaya melindungi masyarakat, khususnya warga pendidikan keagamaan, dari risiko penyebaran Covid-19.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000