Pencurian Mobil Lintas Wilayah Masih Marak di Sulawesi Utara Saat Pandemi
Pendirian pos-pos penjagaan polisi di perbatasan kota dan kabupaten di Sulawesi Utara selama masa tanggap darurat Covid-19 tak menghentikan pencurian kendaraan bermotor. Seorang pelaku dibekuk karena mencuri mobil.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·3 menit baca
MANADO, KOMPAS — Keberadaan pos penjagaan polisi di perbatasan kota dan kabupaten di Sulawesi Utara selama masa tanggap darurat Covid-19 tak menghentikan pencurian kendaraan bermotor antarwilayah. Pekan lalu, tersangka asal Bolaang Mongondow Timur dibekuk kepolisian karena menggadaikan mobil yang disewanya.
Tersangka W nekat membawa mobil curian dari Minahasa ke Kotamobagu. Perempuan berusia 32 tahun itu tak khawatir dengan penjagaan di perbatasan kota yang diperketat selama pandemi Covid-19. Dia lolos dari penjagaan perbatasan karena tak ada pemeriksaan. Ia bahkan sudah membawa mobil curian berkali-kali. Modusnya serupa, menyasar pengusaha-pengusaha kecil persewaan mobil.
”Dia menyewa mobil, lalu menggadaikannya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Komisaris Besar Jules Abbast dalam jumpa pers di Manado, Kamis (9/7/2020).
Dia menyewa mobil, lalu menggadaikannya. (Jules Abbast)
W diringkus Tim Khusus Maleo Polda Sulut pada Jumat (3/7/2020) dini hari di Kotamobagu. Secara terpisah, tim khusus itu juga menyita tiga mobil yang telah ia gadaikan, yaitu sebuah Daihatsu Sigra dan dua Toyota Agya. Pemilik mobil melaporkan kejadian ini antara 30 Juni-3 Juli kepada Polresta Manado dan Polresta Kotamobagu.
Dari hasil pemeriksaan, W mengaku telah beberapa kali beraksi. Ada tujuh mobil sewaan yang ia gadaikan, masing-masing Rp 10 juta. Untuk sementara, W diduga bertindak sendiri tanpa bantuan jaringan pencuri mobil.
”Tersangka tidak memiliki pekerjaan. Kemungkinan perbuatannya itu jadi mata pencarian. Motifnya, tentu saja untuk kepentingan ekonomi,” kata Jules.
Jules menambahkan, W melanggar Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Jaminan Fidusia, Penggelapan, dan Penipuan. W terancam hukuman lima tahun penjara.
Salah seorang korban, Meita Rita Supit (56), bersyukur mobilnya ditemukan sehari setelah ia melapor. Mobilnya, Toyota Agya, lantas dibawa pulang ke rumahnya di Kalasey, Kecamatan Mandolang, Minahasa.
Meita mengatakan bertemu W setelah suaminya mengiklankan persewaan mobil yang baru mereka buka via internet. ”W datang bersama sopir dan anaknya. Lagaknya baik sekali. W bahkan bawa sayur-sayuran untuk kami. Setelah itu, dia pinjam mobil untuk sebulan dengan meninggalkan bukti fotokopi KTP,” kata Meita.
Awalnya, W membayar sewa mobil setiap minggu. Namun, pada minggu keempat, biaya sewa tak lagi dibayarkan. Ponsel W pun mati sehingga tak bisa dihubungi. Ketika Meita menghubungi sopir W, mereka mendapat alamat rumah tersangka di Modayag, Bolaang Mongondow Timur.
”Kami ketemu adik dan ayah W. Ternyata mereka sering didatangi orang yang mencari W karena alasan yang sama, pinjam mobil, tetapi tidak dikembalikan,” kata Meita.
Riky Mandagi (40), pemilik Daihatsu Sigra, juga mencari W hingga ke rumah dan menemui orangtuanya. Mobil sudah disewa melebihi tenggat empat hari dan W tidak bisa dihubungi sama sekali.
”Orangtuanya bahkan menyuruh saya lapor saja ke polisi karena sudah banyak sekali yang mencari dia. Keluarga juga sudah sangat terganggu,” kata Riky yang membuka persewaan mobil di rumahnya di Kecamatan Kotamobagu Barat, Kotamobagu.
Ia juga mengapresiasi kepolisian yang bisa menemukan mobilnya dalam waktu singkat. ”Terus terang penanganan cepat sekali. Saya lapor 30 Juni, beberapa jam kemudian mobil saya sudah ditemukan,” kata Riky yang menyewakan mobil itu Rp 300.000 per hari.
Kepala Polda Sulut Inspektur Jenderal Royke Lumowa mewakili pengembalian mobil yang digelapkan W kepada para pemiliknya. Ia berharap polisi di Sulut bisa terus konsisten menegakkan hukum dengan integritas kuat tanpa mengharap imbalan. ”Mobil ini punya warga, ya, harus segera dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Royke.
Dalam kesempatan yang sama, Polda Sulut juga mengungkap pencurian tiga mobil oleh CG (42), warga Munte, Kecamatan Tumpaan, Minahasa Selatan. Tersangka berpura-pura menyewa tiga mobil dari Bitung, kemudian dijualnya kembali di Manado dan Tomohon. Sebelumnya, pelat nomor polisi terlebih dahulu digantinya untuk mencegah polisi melacaknya.
Seorang penipu, WW (43), juga dibekuk polisi di Manado karena mengambil paksa sebuah mobil dari pemilik. Ia mengaku anggota kepolisian saat melancarkan aksinya. Mobil yang diambil paksa kemudian dijualnya kembali. CG dan WW juga dituduh melanggar Pasal 372 KUHP.