logo Kompas.id
NusantaraKejati Papua Dituntut Segera...
Iklan

Kejati Papua Dituntut Segera Tahan Bupati Waropen

Masyarakat menuntut Kejaksaan Tinggi Papua serius dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Waropen Yermias Bisai. Yermias belum diperiksa meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga bulan lalu.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/b6CYOBLzIsyCXuIiAADEpI_oGSE=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200709_101517_1594282740.jpg
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Aksi unjuk rasa oleh Aliansi Peduli Pembangunan Kabupaten Waropen di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Kota Jayapura, Kamis (9/7/2020). Mereka menuntut penahanan Bupati Waropen Yermias Bisai yang menjadi tersangka kasus gratifikasi sebesar Rp 19 miliar.

JAYAPURA, KOMPAS — Aliansi Peduli Pembangunan Kabupaten Waropen menuntut Kejaksaan Tinggi Papua segera menahan Bupati Waropen Yermias Bisai pada Kamis (9/7/2020). Yermias telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi sebesar Rp 19 miliar yang ia terima dari 15 orang selama 10 tahun terakhir.

Berdasarkan pantauan Kompas,  puluhan orang dari Aliansi Peduli Pembangunan Kabupaten Waropen (AP3KW) berunjuk rasa damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua pada pukul 11.00 WIT. Aksi berlangsung hingga pukul 14.00 WIT.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000