Kasus Kekerasan di Kapal Ikan Berbendera China Saling Terkait
Perekrutan 22 warga negara Indonesia di kapal ikan Lu Huang Yuan Yu 118 diduga dilakukan PT Mandiri Tunggal Bahari yang sebelumnya juga terlibat dalam sejumlah kasus perdagangan orang.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Perekrutan 22 warga negara Indonesia di kapal ikan berbendera China, Lu Huang Yuan Yu 118, diduga dilakukan PT Mandiri Tunggal Bahari yang sebelumnya juga terlibat dalam sejumlah kasus perdagangan orang. Otak sindikat yang merupakan warga negara Taiwan masih buron.
”(Perekrutan) 22 WNI di dua kapal itu merupakan bagian dari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kami ungkap sebelumnya,” kata Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Ajun Komisaris Besar Kepri Ruslan Abdul Rasyid, Kamis (9/7/2020).
Aparat gabungan TNI AL, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Polri menangkap dua kapal ikan berbendera China, Lu Huang Yuan Yu 118, di perairan Pulau Nipah, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2020). Setelah diperiksa, aparat menemukan satu jenazah WNI yang diidentifikasi sebagai HA di lemari pendingin Kapal 118.
Sebelumnya, pada awal Juni, Reynalfi Sianturi (22) dan Andri Juniansyah (30) kabur dari Kapal Lu Qing Yuan Yu 901 dengan melompat ke perairan Karimun yang berbatasan dengan Singapura. Mereka berdua menyatakan ditipu oleh PT Mandiri Tunggal Bahari (PT MTB) dan PT Duta Putra Grup (PT DPG). Alih-alih bekerja di pabrik Korea Selatan seperti yang dijanjikan sebelumnya, mereka malah dipaksa bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) perikanan asing.
Ruslan menuturkan, direksi PT MTB, telah diringkus Polda Jawa Tengah pada 18 Mei lalu. Perusahaan itu terlibat dalam pemberangkatan sejumlah awak kapal Fu Yuan Yu 1218 dan Lu Qing Yuan Yu 623. Dua awak kapal tersebut, Taufik Ubaidillah dan Herdianto, meninggal dan jenazahnya dilarung ke laut pada 23 November 2019 dan 16 Januari 2020.
Tindak perdagangan orang tidak berdiri sendiri. Mereka selalu dalam bentuk jaringan.
Setidaknya 12 tersangka telah ditangkap kepolisian di empat lokasi berbeda. Kasus perdangan orang itu kini disidik Polda Kepri, Polda Jateng, Polda Metro Jaya, dan Polda Lampung. ”Tindak perdagangan orang tidak berdiri sendiri. Mereka selalu dalam bentuk jaringan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Harry Goldenhardt.
Menurut dia, Polda Kepri menangkap dua lagi tersangka baru terkait kasus lompatnya dua WNI dari Lu Qing Yuan Yu 901. Pada 23 Juni lalu, kepolisian menangkap AY di Lampung dan SY di Jawa Tengah. Tersangka AY berperan sebagai perekrut calon ABK dan SY berperan mengurus sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
Kepolisian masih memburu W yang merupakan otak sindikat perdagangan orang tersebut. Tersangka W merupakan warga negara Taiwan yang tinggal di Singapura. Selama ini, sejumlah WNI dipesan untuk dipekerjakan sebagai ABK kapal perikanan melalui perantara PT MTB dan PT DPG. Jaringan ini diperkirakan beroperasi lebih kurang selama 2 tahun.
Pada saat yang sama, Polda Kepri juga tengah mengotopsi jenazah HA yang meninggal di Lu Huang Yuan Yu 118 untuk memastikan penyebab kematiannya. Kepolisian juga meminta keterangan dari seluruh ABK Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 untuk mendalami dugaan TPPO di kapal ikan asing tersebut.
”Kami tidak akan main-main dalam melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang,” kata Harry.