ABK yang Meninggal di Kapal Asing Tidak Terdata di Lampung
Hasan Afriadi, warga Lampung yang ditemukan meninggal di Kapal China, tidak terdata sebagai pekerja migran asal Lampung. Namun, belum bisa dipastikan status Hasan karena Kementerian Perhubungan pun melakukan pendataan.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Hasan Afriadi, warga Lampung yang ditemukan meninggal di Kapal China, tidak tercantum sebagai pekerja migran asal Lampung. Namun, belum bisa dipastikan status Hasan karena Kementerian Perhubungan juga melakukan pendataan pada warga yang bekerja di kapal asing.
”Yang bersangkutan tidak terdata oleh sistem kami,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Lampung Ahmad Salabi saat ditemui di ruang kerjanya di Bandar Lampung, Kamis (9/7/2020).
Ahmad menjelaskan, selama ini, Kementerian Perhubungan juga melakukan pendataan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak buah kapal di luar negeri. Untuk itu, Ahmad belum dapat memastikan apakah Hasan Afriadi merupakan pekerja migran legal atau ilegal.
Hingga saat ini, pihaknya juga belum mendapat laporan dari pihak keluarga Hasan. Pihaknya masih berupaya menghubungi pihak keluarga korban untuk memberikan bantuan pemulangan jenazah.
Sebelumnya diberitakan, aparat gabungan menangkap dua kapal ikan berbendera China di perairan Pulau Nipah, Batam, Rabu (8/7/2020). Satu jenazah warga Indonesia yang diduga meninggal akibat disiksa ditemukan di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118.
Ahmad mengakui, pendataan yang belum terpadu ini membuat upaya perlindungan terhadap pekerja migran tidak optimal. Saat ini, pihaknya masih mengupayakan agar pendataan pekerja migran dilakukan secara terpadu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, anak buah kapal yang bekerja di kapal asing juga masuk dalam kategori pekerja migran.
Pendataan yang belum terpadu ini membuat upaya perlindungan terhadap pekerja migran tidak optimal.
Terkait kasus ini, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, Polda Lampung siap membantu proses penyelidikan kasus tersebut. Saat ini, aparat dari Direktorat Polair Polda Lampung sudah berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Riau untuk mengembangkan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap WNI asal Lampung itu.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lampung Sukendar menyatakan, kasus meninggalnya warga negara Indonesia di kapal asing bukan kali ini terjadi. Kasus penganiayaan pekerja migran di dalam kapal diduga sering terjadi tanpa pernah diusut pelakunya.
Selain Hasan, Nanda Pratama, warga Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, juga dilaporkan meninggal di kapal asing pada 9 Juni 2020. Hingga saat ini, jenazah pekerja migran itu juga belum bisa dipulangkan ke Lampung. Pihak keluarga hanya mendapat laporan bahwa anaknya meninggal karena sakit.
Sukendar menilai, perlindungan pemerintah terhadap buruh migran masih sangat lemah. Keselamatan kerja dan gaji yang tidak sesuai masih menjadi permasalahan klasik yang belum bisa dituntaskan. Persoalan lain, pekerja migran juga kerap tidak mendapat hak libur dan rentan mengalami kekerasan fisik.
Hingga Desember 2019, tercatat 14.786 buruh migran asal Lampung yang berangkat ke luar negeri. Lampung Timur menjadi kabupaten pemasok buruh migran terbanyak, mencapai 5.469 orang. Namun, diprediksi jumlah buruh migran asal Lampung 40 persen lebih banyak daripada angka yang ada. Mereka tidak terdata karena pergi ke luar negeri melalui jalur ilegal.
Meskipun Lampung telah memiliki peraturan daerah terkait perlindungan buruh migran, advokasi terhadap buruh migran juga kerap tidak tuntas. Hingga saat ini, SBMI mencatat masih ada 10 buruh migran asal Lampung yang mengalami masalah di luar negeri.