Regulasi tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Medan Diterbitkan
Pemkot Medan menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang Adaptasi Kebiasaan Baru pada Pandemi Covid-19. Perwali menjadi dasar penerapan kebiasaan baru di tempat-tempat publik.
Oleh
NIKSON SINAGA
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Pemerintah Kota Medan menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang Adaptasi Kebiasaan Baru pada Pandemi Covid-19. Peraturan itu menjadi dasar pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru di sejumlah tempat publik seperti pasar, transportasi umum, sekolah, hingga tempat ibadah. Perwali diharapkan bisa meningkatkan disiplin masyarakat yang hingga kini belum menerapkan protokol kesehatan secara maksimal.
”Saya telah menandatangani dan mengesahkan Perwali tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Pandemi Covid-19. Perwali ini tujuannya agar masyarakat bisa tetap produktif dalam kegiatan sehari-hari, tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” kata Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Selasa (7/7/2020).
Akhyar mengatakan akan segera menyosialisasikan perwali itu agar bisa secepatnya diterapkan. Ketentuan perwali mengatur, antara lain, penerapan protokol kesehatan, seperti kewajiban memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak di tempat publik.
Pemerintah pun mengatur agar fasilitas untuk penerapan protokol kesehatan disediakan di tempat-tempat publik, seperti tempat mencuci tangan dan sanitasi tangan.
Pantauan Kompas, sejumlah tempat umum di Medan hingga kini belum sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal. Pembeli dan penjual di pasar tradisional, misalnya, masih banyak yang tidak memakai masker. Mereka juga tidak menjaga jarak satu dengan yang lainnya. Hal itu, antara lain, terlihat di Pasar Tuasan, Aksara, Sukaramai, Petisah, dan Pringgan.
Banyaknya orang yang tidak memakai masker juga terjadi di minimarket. Tempat mencuci tangan atau cairan sanitasi tangan yang disediakan sangat jarang dipakai pengunjung.
Penumpang di angkot kini sudah mulai penuh kembali tanpa ada pengaturan jarak. Kemacetan lalu lintas kini terjadi di sejumlah ruas jalan di Medan.
Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan, jumlah kasus positif Covid-19 di Medan kini 1.164 kasus dan pasien dalam pengawasan 192 orang. Medan merupakan daerah dengan kasus positif terbanyak di Sumut yang kini sebanyak 1.821 kasus.
Pengambilan paksa jenazah
Sementara itu, polisi masih menyelidiki kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan yang sudah terjadi dua kali di Medan, yakni di RSUD Dr Pirngadi dan RSU Madani. ”Kami menyelidiki dugaan melawan petugas dan dugaan pelanggaran karantina kesehatan,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja.
Tatan mengatakan, kasus pengambilan paksa dilakukan keluarga karena merasa bahwa pasien tersebut tidak meninggal karena Covid-19. Padahal, penetapan status PDP dilakukan karena pasien mengalami gejala Covid-19.
Di Kabupaten Mandailing Natal, polisi telah menetapkan 17 tersangka perusakan mobil dan penganiayaan polisi dalam peristiwa unjuk rasa di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara. Unjuk rasa itu memprotes pembagian bantuan sosial tunai dari dana desa yang dinilai penerimanya tidak tepat sasaran.