logo Kompas.id
NusantaraPolda Lampung Tetapkan DA...
Iklan

Polda Lampung Tetapkan DA sebagai Tersangka

Petugas di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur berinisial DA ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6fvA17RNlQQU9x1meT9gnsExExo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200708_112331_1594202194.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad saat memberikan keterangan di Markas Besar Polda Lampung, Rabu (8/7/2020).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Polda Lampung  menetapkan DA, petugas di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak  Lampung Timur, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak. Penetapan dilakukan setelah polisi mengetahui hasil visum dan memeriksa delapan saksi.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, saksi yang diperiksa atas dugaan pemerkosaan terhadap NV (13), antara lain saksi korban, ayah korban, tetangga, paman, dan petugas dari P2TP2A Lampung Timur. Adapun hasil visum menunjukkan ada luka di organ vital korban yang menguatkan indikasi kekerasan seksual.

Editor:
wahyuharyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000