Pelayanan RSUD DOK II Jayapura Dibatasi Setelah 84 Pegawai Terpapar Covid-19
Rumah Sakit Umum Daerah Dok II Jayapura membatasi pelayanan kesehatan setelah 84 pegawainya terpapar Covid-19. Kejujuran tentang riwayat kondisi pasien hingga pemenuhan alat kesehatan di rumah sakit mendesak dipenuhi.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Rumah Sakit Umum Daerah Dok II Jayapura membatasi pelayanan kesehatan setelah 84 pegawainya terpapar Covid-19. Kejujuran pasien tentang riwayat diri hingga pemenuhan alat kesehatan di rumah sakit diharapkan terpenuhi guna mencegah kasus serupa terulang lagi.
Pegawai RSUD Dok II Jayapura yang terpapar adalah tenaga dokter sejumlah lima orang, tenaga paramedis (46), tenaga penunjang medis (18), tenaga administrasi (6), tenaga kebersihan (6). Selain itu, dua tenaga ruang tes HIV/AIDS dan seorang lagi petugas keamanan.
Hingga kini, baru 15 orang sembuh. Sebanyak 69 orang lainnya masih menjalani perawatan di Hotel Sahid, RSUD Abepura, Rumah Sakit Marthen Indey, Rumah Sakit Bhayangkara, dan isolasi secara mandiri di rumah.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dok II Jayapura Aloysius Giyai di Kota Jayapura, Rabu (8/7/2020), mengatakan, implementasi pembatasan layanan itu seperti hanya menyiapkan empat ruangan rawat inap untuk kategori infeksius dan non-infeksius, larangan besuk bagi keluarga pasien, hingga meniadakan ruang rawat inap VIP.
”Pasien hanya boleh ditemani seorang kerabatnya. Sementara ruang rawat inap ditujukan bagi tenaga kesehatan yang sudah terpapar Covid-19 atau yang belum beristirahat,” kata Aloysius.
Ia menuturkan, penyebab banyak pegawai RSUD Dok II Jayapura terpapar Covid-19 karena ada pasien yang tidak jujur menyampaikan kondisi kesehatannya. ”Penyebab lainnya, minimnya alat pelindung diri bagi pegawai kami. Proses penyaluran bantuan fasilitas tersebut ke RSUD Dok II Jayapura terkesan masih lambat,” ujar Aloysius.
Ia berharap, Kementerian Kesehatan segera merespons permintaan bantuan alat kesehatan dari RSUD Dok II Jayapura. Beberapa alat yang dibutuhkan seperti alat tes cepat dan pemeriksaan sampel usap.
”Kami telah mengajukan permohonan bantuan sebanyak tiga kali ke Kementerian Kesehatan. Namun, belum ditindaklanjuti hingga kini,” ungkap Aloysius.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia Provinsi Papua Donald Aronggear sangat menyesalkan kasus ini. Masalah ini dapat mengganggu pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 ataupun penyakit lainnya. ”Ke depan, masyarakat lebih disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Pihak rumah sakit juga harus memperketat protokol kesehatan,” ujarnya.
Juru bicara Satuan Tugas Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Virus Korona Provinsi Papua, Silwanus Sumule, mengatakan, pembatasan layanan di RSUD Dok II merupakan pertimbangan pihak manajemen untuk melindungi masyarakat dan tenaga kesehatan. ”Kami berharap semua pegawai yang terpapar Covid-19 menjalani perawatan dengan baik hingga kembali sembuh,” kata Silwanus.