Cegah Penyebaran Covid-19, Industri di Jabar Wajib Adakan Tes Usap Mandiri
Untuk mencegah terbentuknya kluster baru, Pemprov Jawa Barat memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada seluruh industri di Jawa Barat. Industri berskala besar diwajibkan menggelar tes usap.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Untuk mencegah terbentuknya kluster baru, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di seluruh industri di Jawa Barat. Industri berskala besar diwajibkan menggelar tes usap tenggorokan mandiri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Garsadi, Rabu (8/7/2020), mengatakan, pihaknya memantau penerapan protokol kesehatan serta protokol pencegahan Covid-19 di perusahaan-perusahaan secara intens demi memutus penyebaran. Untuk memastikan perusahaan mengikuti protokol, pihaknya akan berkoordinasi dengan unit pelaksana dan dinas tenaga kerja kabupaten/kota.
Protokol pencegahan Covid-19 dalam pelayanan ketenagakerjaan di Provinsi Jabar juga sudah dikeluarkan. Dalam protokol tersebut, pimpinan perusahaan dan pimpinan unit kerja serikat pekerja diminta ikut mengantisipasi penyebaran, misalnya mengoptimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
Pimpinan perusahaan diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan, menjaga kebersihan ruangan dan lingkungan perusahaan secara rutin. Instruksi cuci tangan wajib dilakukan, membatasi kontak fisik antarpekerja, menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang, dan mengecek suhu tubuh pekerja.
”Pimpinan perusahaan bersama serikat buruh melakukan perundingan untuk bersepakat melaksanakan protokol kesehatan demi memutus mata rantai Covid-19. Kami pastikan kesepakatan tersebut dilakukan kedua pihak,” ucap Taufik.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebelumnya merekomendasikan industri untuk melakukan tes usap tenggorokan (swab) kepada pekerja. Langkah ini untuk mencegah pembentukan kluster baru di tempat kerja.
Penyebaran Covid-19 di salah satu industri di Bekasi menjadi perhatiannya saat ini. Ada puluhan orang yang terjangkit virus ini dari kluster tersebut. Menurut Kamil, kasus di Bekasi merupakan kasus lintas wilayah, sebagian pekerja berdomisili di Karawang.
”Kami meminta kepala daerah mewajibkan industri besar melakukan tes usap mandiri. Minimal 10 persen dari karyawan secara acak untuk memastikan tidak ada anomali lain,” ujar Kamil.
Kepala daerah di Jawa Barat harus mewajibkan industri besar melakukan tes usap mandiri. Minimal 10 persen dari karyawan secara acak untuk memastikan tidak ada anomali lain.
Taufik menambahkan, pihaknya sudah beraudiensi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia Jabar terkait rekomendasi tersebut. ”Mereka siap melakukan itu, tetapi kesulitan mendapatkan alat tes usap. Mereka butuh bantuan dari pemerintah untuk penyediaan alat tes. Mereka yang akan mendanainya,” ucap Taufik.
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia Sanny Iskandar menyampaikan, semua perusahaan atau pabrik wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, antara lain pengurangan kapasitas pekerja hingga 50 persen dari normal dan pengaturan sif. Pengawasan dan pengontrolan pekerja perusahaan di kawasan industri, dinilai Sanny, lebih mudah dilakukan dibandingkan dengan yang di luar kawasan.
Ia mencontohkan, para pekerja tidak mungkin bebas keluar-masuk di luar pabrik saat jam kerja. Apalagi menongkrong di warung luar saat istirahat, kantin sudah tersedia di dalam pabrik. Mereka juga disediakan bus khusus yang mengantar ke pabrik, tidak menggunakan angkot.
”Praktis, saya bisa mengatakan, sejak masuk sampai keluar pun terkontrol,” ucap Sanny sekaligus Direktur Kawasan Industri Karawang International Industrial City (KIIC).
Adapun, sejumlah pabrik di kawasan industri Karawang berinisiatif melakukan tes cepat secara mandiri menggunakan biaya sendiri. Menurut Sanny, baru 20-30 persen perusahaan di 13 kawasan industri Karawang yang telah melakukan pemeriksaan mandiri.