logo Kompas.id
NusantaraPerdagangan Bayi dengan Modus ...
Iklan

Perdagangan Bayi dengan Modus Adopsi Digagalkan di Yogyakarta

Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menggagalkan percobaan perdagangan bayi. Pelaku menawarkan pengadopsian bayi melalui media sosial. Pihak pengadopsi diminta membayar sebesar Rp 20 juta untuk bisa mengadopsi bayi itu.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dihdG__sbdNcIWWUPwIIbf1Hhrk=/1024x579/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F1ad54b3f-441d-4739-a3d7-fcdba63d2295_jpg.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Para tersangka dalam kasus percobaan perdagangan anak dalam ungkap kasus di Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Selasa (7/7/2020). Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka yang diciduk ialah SBF (25), JEL (39), dan EP (24). Pelaku menawarkan bayi adopsi lewat media sosial dengan biaya adopsi Rp 20 juta.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menggagalkan percobaan perdagangan bayi dengan modus adopsi via media sosial. Pihak pengadopsi diminta membayar Rp 20 juta untuk bisa mengadopsi bayi tersebut.

Kasus ini terkuak dari percekcokan antara SBF (25) dan RA (30) yang berlangsung di Rumah Sakit Pratama, Kota Yogyakarta, sekitar pukul 20.30, pada 12 Mei 2020. Saat itu, keduanya sedang memperebutkan seorang bayi laki-laki berusia dua bulan. Petugas keamanan rumah sakit itu mengarahkan mereka untuk menyelesaikan persoalan tersebut di kantor polisi.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000