logo Kompas.id
NusantaraPerda Disahkan, Masyarakat...
Iklan

Perda Disahkan, Masyarakat Hukum Adat di Kalteng Boleh Membakar

Pemerintah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Kebakaran Lahan di Kalimantan Tengah. Salah satu isinya adalah mengizinkan kembali masyarakat hukum adat membakar lahan dengan syarat bukan di lahan gambut.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QZ1WcMlYG-nHa8aEQjKwH01gpfM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FDSC07784_1587901641.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Salah satu anggota DPRD Provinsi Kalteng, Freddy Ering, saat bertemu para pendemo di Palangkaraya pada Kamis 12 Maret 2020.

PALANGKARAYA, KOMPAS — Pemerintah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Kebakaran Lahan di Kalimantan Tengah. Salah satu isinya adalah mengizinkan kembali masyarakat hukum adat membakar lahan dengan syarat bukan di lahan gambut. Meskipun demikian, kebijakan itu dinilai bermasalah.

Peraturan Daerah Pengendalian Kebakaran Lahan itu disahkan di DPRD Provinsi Kalteng pada Selasa (7/7/2020). Acara itu dihadiri pula Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000