Menteri KKP Buka Ruang Koreksi Aturan Legalisasi Cantrang
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, pihaknya terbuka terhadap masukan terkait rencana legalisasi cantrang. Legalisasi cantrang akan diatur dalam revisi peraturan menteri yang segera disahkan.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk melegalkan kembali penggunaan alat tangkap cantrang masih diperdebatkan sejumlah pihak. Menanggapi hal tersebut, Edhy menyatakan, peraturan terkait pencabutan larangan alat tangkap cantrang masih bisa diperbaiki.
”Mana yang tidak seusai dengan lingkungan? Yuk, dikoreksi. Peraturan yang kita buat itu bukan peraturan seperti kitab suci, semua bisa diperbaiki,” ujar Edhy dalam acara dialog bersama nelayan cantrang di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa (7/72020).
Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengesahkan revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang usaha penangkapan ikan untuk mendorong investasi. Dalam revisi itu, beberapa alat tangkap ikan yang sebelumnya dilarang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016, termasuk cantrang, akan diizinkan untuk digunakan lagi.
Edhy meminta pihak-pihak yang tidak setuju dengan rencana legalisasi cantrang untuk memberikan masukan secara langsung kepadanya. Menurut dia, legalisasi cantrang dilakukan untuk menyejahterakan nelayan.
Revisi peraturan tersebut, menurut Edhy, dilakukan setelah melalui diskusi panjang dengan sejumlah pihak, baik yang pro maupun kontra dengan legalisasi cantrang. Kementerian Kelautan dan Perikanan juga melibatkan ahli perikanan, ahli penangkapan ikan, ahli budidaya ikan, ahli lingkungan, nelayan, dan pelaku usaha perikanan untuk merevisi peraturan tersebut.
”Setiap keputusan itu harus ada jawabannya, boleh atau tidak. Kalau tidak boleh apa yang perlu diperbaiki? Kalau boleh masyarakat bisa segera berusaha. Jadi bukan digantung begitu saja,” kata Edhy.
Selama penggunaan cantrang dilarang, sejumlah nelayan cantrang di pesisir pantai utara Jateng diberi kelonggaran untuk tetap melaut. Namun, mereka tidak diberi surat izin penangkapan ikan (SIPI), melainkan hanya dibekali dengan surat keterangan melaut (SKM).
Yanto (44), nelayan cantrang asal Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, mengatakan, melaut dengan hanya membawa SKM membuatnya merasa tidak tenang. Pasalnya, SKM dinilai tidak memiliki legalitas hukum yang kuat seperti SIPI.
”Setelah peraturan menteri yang baru turun, kami berharap bisa segera mengurus SIPI sehingga kami bisa kembali melaut dengan tenang seperti dahulu kala,” ucap Yanto, yang menjadi peserta dialog nelayan cantrang, Selasa petang.
Diatur
Senada dengan Yanto, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kota Tegal Riswanto juga menyambut baik keputusan pemerintah untuk melegalkan kembali cantrang. Sejak awal, nelayan cantrang Tegal menginginkan penggunaan cantrang diatur, bukan dilarang.
”Pada prinsipnya, kami akan menyesuaikan aturan penggunaan cantrang yang ditetapkan pemerintah. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan,” tutur Riswanto.
Meski demikian, saat ditanya terkait apa saja yang akan diatur dalam revisi peraturan menteri, Edhy bungkam. Adapun menurut Riswanto, ada beberapa hal yang memungkinkan untuk diatur terkait alat tangkap cantrang, seperti jenis jaring, ukuran jaring, ukuran kapal, dan wilayah tangkapan.
Selain legalisasi cantrang, Edhy juga tengah disorot karena keputusannya melegalkan ekspor benih lobster. Calon eksportir benih lobster diduga merupakan orang terdekat dan keluarga Edhy. Dugaan tersebut kemudian ditepis, Senin (6/7/2020). Menurut Edhy, pemberian izin ekspor sudah sesuai prosedur dan dirinya bersedia diaudit terkait kebijakan itu (Kompas, 7/7/2020).
Saat di Kota Tegal, Edhy tidak banyak menyinggung perihal eskpor benih lobster. Ditemui seusai acara, Edhy memilih bungkam ketika ditanya terkait mekanisme pemilihan calon eksportir.