Di Karawang, Pemeriksaan Kesehatan Covid-19 di Kawasan Industri Masih Minim
Pemeriksaan kesehatan terkait Covid-19 di kawasan industri di Karawang, Jawa Barat, masih minim. Ditambah ketidakdisiplinan karyawan dan pengelola industri, semuanya berpotensi membentuk kluster baru.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
Kompas
Kawasan industri baru yang terus tumbuh di Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, Selasa (19/11/2019). Setidaknya, 60 persen industri di Indonesia berlokasi di Jawa Barat. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal, realisasi investasi di Indonesia pada Januari-September 2019 sebesar Rp 601,3 triliun. Nilai ini 75,9 persen dari target realisasi investasi 2019, yakni Rp 792 triliun.
KARAWANG, KOMPAS — Pemeriksaan kesehatan terkait Covid-19 di kawasan industri di Karawang, Jawa Barat, masih minim. Ditambah ketidakdisiplinan karyawan dan pengelola industri, semuanya berpotensi membentuk kluster penularan baru.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karawang Ahmad Suroto, Selasa (7/7/2020), mengatakan, sejauh ini, belum ada laporan terkait pekerja atau karyawan industri di Karawang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Namun, tidak ada kasus baru, bukan berarti nihil penyebaran.
Keterbatasan anggaran yang dimiliki industri menjadi kendalanya. Sejumlah industri, kata Suroto, mengeluhkan harga alat tes cepat yang cukup mahal. Apalagi, selama pandemi mereka juga terdampak dalam produksi dan menurunnya permintaan.
Meski begitu, Suroto menyarankan agar industri atau pabrik yang tetap beroperasi melakukan tes mandiri sebagai pertanggungjawaban mereka terhadap para karyawan. ”Jangan menunggu ada yang terkena kemudian baru tes massal, dan harus ditutup. Ini demi memutus mata rantai penyebaran supaya tidak merugikan banyak pihak,” kata Suroto.
Presiden Joko Widodo meninjau proses produksi truk di pabrik Isuzu Karawang Plant di Kawasan Industri Suryacipta, Karawang Timur. Presiden juga sekaligus meresmikan ekspor perdana truk medium Traga. Diharapkan Indonesia menjadi production hub otomotive. Untuk itu, infrastruktur penunjang disiapkan.
Saat ini, ada sekitar 480 dari total 954 industri yang mengajukan izin beroperasi pada adaptasi kebiasaan baru di Karawang. Mereka adalah pabrik yang bergerak di sektor makanan, minuman, dan manufaktur. Kewajiban pelaporan bagi perusahaan dan kawasan industri yang mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian RI Nomor 8 Tahun 2020.
Mereka wajib memiliki standar operasional prosedur penanganan Covid-19, memastikan protokol penanganan Covid-9 telah dilaksanakan dan melaporkan pelaksanaan IOMKI setiap akhir pekan. Jika ada pekerja atau karyawan yang terkena Covid-19, perusahaan industri harus memeriksa kesehatan pekerja lainnya yang berpotensi terpapar, dan juga mensterilisasi tempat kerja yang menjadi area penyebaran virus korona.
Suroto mengatakan, sejumlah industri harus mengurangi jumlah kelompok kerja yang beroperasi, misalnya, dari tiga menjadi satu kelompok per hari. Jumlah pekerja yang masuk tak boleh lebih dari 50 persen dengan pengaturan jadwal bergilir. Kapasitas bus karyawan dan kantin perusahaan atau industri hanya boleh menampung 50 persen dari kondisi normal.
Sejumlah industri harus mengurangi jumlah kelompok kerja yang beroperasi, misalnya, dari tiga menjadi satu kelompok per hari. Jumlah pekerja yang masuk tak boleh lebih dari 50 persen dengan pengaturan jadwal bergilir
KOMPAS/MELATI MEWANGI
Acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan wilayah industri Karawang New Industry City atau KNIC di Karawang, Kamis (20/6/2019).
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia Sanny Iskandar menyampaikan, sejumlah pabrik di kawasan industri Karawang berinisiatif melakukan tes cepat secara mandiri. Artinya, mereka mengeluarkan biaya khusus untuk pemeriksaan karyawannya. Upaya ini tidak dilakukan semua industri karena kemampuan masing-masing berbeda.
Menurut Sanny, baru 20-30 persen perusahaan di 13 kawasan industri Karawang yang telah melakukan pemeriksaan mandiri. Tak sedikit yang terkendala pengadaan alat tes cepat karena arus kas (cashflow) mereka terdampak Covid-19.
Dia meminta agar perusahaan atau pabrik tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, antara lain pengurangan kapasitas pekerja hingga 50 persen dari normal dan pengaturan sif. Pengawasan dan pengontrolan pekerja perusahaan di kawasan industri, dinilai Sanny, lebih mudah dilakukan dibandingkan di luar kawasan.
Ia mencontohkan, para pekerja tidak mungkin bebas keluar-masuk di luar pabrik saat jam kerja. Apalagi nongkrong di warung luar saat istirahat, kantin sudah tersedia di dalam pabrik. Fasilitas bus khusus juga disediakan untuk mengantar ke pabrik, tidak menggunakan angkot.
”Praktis, saya bisa mengatakan, sejak masuk sampai keluar pun terkontrol,” ucap Sanny sekaligus Direktur Kawasan Industri Karawang International Industrial City (KIIC).