Sulsel Sediakan Layanan Tes Cepat Gratis untuk Warga yang Hendak Bepergian
Pemerintah Provinsi Sulsel menyediakan tes cepat gratis bagi warga yang akan bepergian dan membutuhkan surat keterangan bebas Covid-19.
Oleh
Reny Sri Ayu
·3 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Tes cepat Covid-19 gratis kini disediakan bagi warga Sulawesi Selatan yang akan bepergian keluar kota dan membutuhkan keterangan hasil tes tersebut. Fasilitas ini disediakan menyusul banyaknya keluhan terkait biaya tes cepat, terutama bagi warga yang akan keluar kota dengan jalur udara.
Tes cepat mulai digelar Senin (6/7/2020) di dua tempat di Kota Makassar, yakni Gedung PKK Sulsel di Jalan Masjid Raya dan Aula Kantor Dinas Kesehatan Sulsel di Tamalanrea. Selanjutnya, tes cepat akan digelar rutin setiap Senin.
”Fasilitas ini disediakan karena kami mendengar keluhan dari masyarakat yang akan melakukan perjalanan, salah satu persyaratannya adalah harus membuktikan diri bahwa tidak terkonfirmasi kasus positif. Bukti ini di antaranya dengan memiliki surat keterangan bebas Covid-19. Dengan tes cepat ini, kami berharap kepentingan warga bisa difasilitasi,” kata Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat meninjau hari pertama pelaksanaan tes cepat gratis itu, Senin.
Tak hanya memudahkan warga, Nurdin berharap, tes cepat ini juga akan membantu program pemerintah dalam menjaring orang-orang yang terinfeksi. Mereka yang melakukan tes dengan hasil nonreaktif akan diberikan sertifikat sebagai surat keterangan bebas Covid-19 yang berlaku selama 14 hari. Nantinya, program ini akan membantu jika daerah-daerah sudah memberlakukan surat bebas Covid-19 untuk siapa pun yang datang.
Untuk tahap awal ini, pemerintah menyiapkan 500 kuota tes cepat. Warga yang ingin mengikuti program ini harus mendaftar dengan sistem daring. Selanjutnya hanya perlu membawa surat keterangan telah mendaftar daring dan melakukan registrasi ulang di tempat pelaksanaan tes cepat.
Salah satu warga yang tertarik mengikuti tes cepat ini adalah Salviah Ika Padmasari (45), warga Kabupaten Gowa. ”Sebenarnya saya tidak akan melakukan perjalanan dengan udara. Saya kebetulan ada keperluan bertemu keluarga di Pinrang. Tapi, kakak saya mengatakan, jika saya datang, harus diisolasi dulu selama 14 hari. Daripada menjalani isolasi, sedangkan waktu saya tidak lama, lebih baik saya ikut tes cepat. Setidaknya saya punya bukti ke saudara jika memang hasilnya nonreaktif,” katanya.
Selain tes cepat, Pemprov Sulsel melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga akan menyediakan mobil lab metode reaksi berantai polimerase (PCR) yang ditempatkan di pasar-pasar tradisional di Sulsel. Ini terutama untuk wilayah yang masuk zona merah, seperti Makassar, Gowa, dan Maros.
”Ini penting untuk dilakukan di semua daerah, terutama yang pusat penularannya di pasar-pasar tradisional. Mobil PCR yang disebar di pasar-pasar akan membantu menemukan lebih banyak orang yang punya potensi menularkan,” kata Nurdin Abdullah, Minggu (5/7/2020) malam, seusai rapat terbatas dengan bupati/wali kota se-Sulsel.
Dalam rapat itu, sejumlah hal terkait pandemi Covid-19 dibahas, antara lain bergesernya prediksi puncak pandemi. Jika sebelumnya Nurdin mengatakan puncak pandemi diprediksi Mei, lalu direvisi ke Juni, kini prediksi kembali direvisi menjadi Juli. Ini dengan melihat perkembangan kasus Covid-19 di Sulsel yang masih terus bertambah.
Pakar epidemiologi Universitas Hasanuddin, Prof Ridwan Amirudin, juga melansir data terbaru terkait pandemi di Sulsel. Berdasarkan data pada Sabtu (4/7/2020), laju insidensi Sulsel per 100.000 penduduk adalah 61,1 orang. Sementara data pada pekan lalu disebut 55,9 orang. Adapun jumlah kematian per 100.000 penduduk sebanyak 1,9 orang dari sebelumnya 1,8.
Sementara itu, indikator surveilans pemeriksaan PCR total spesimen meningkat mencapai 50.865 dari sebelumnya 41.177. Sulsel menargetkan sedikitnya 80.000 tes PCR untuk memenuhi standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 1 persen dari total jumlah penduduk.
Dari hasil pemetaan zonasi risiko per kabupaten/kota, daerah yang masuk kategori hijau adalah Bantaeng, Barru, Palopo, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Wajo. Kategori kuning adalah Bone, Luwu Utara, Selayar, dan Soppeng. Sementara kategori oranye, antara lain, Enrekang, Jeneponto, Luwu, Pangkep, Pinrang, Sidrap, dan Sinjai. Adapun yang masuk zona merah ialah Bulukumba, Gowa, Luwu Timur, Makassar, Maros, Parepare, dan Takalar.