logo Kompas.id
NusantaraSatu Lagi Hutan Adat Diusulkan...
Iklan

Satu Lagi Hutan Adat Diusulkan di Kalteng

Satu lagi hutan adat di Desa Simpur, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, diusulkan melalui skema perhutanan sosial. Selain hutan adat, masyarakat juga mengusulkan skema hutan kemasyarakatan.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XpM9Swcn2iHL19CEyv3Tpmopo_g=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200706IDO_Hutan_Adat_Simpur1_1594038214.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Fasilitator desa dari lembaga Kemitraan Alisa bersiap menemui warga di Desa Simpur, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Senin (6/7/2020). Desa Simpur mengusulkan hutan adat dan hutan kemasyarakatan untuk kepentingan menjaga gambut.

PALANGKARAYA, KOMPAS — Satu lagi hutan adat di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, diusulkan melalui skema perhutanan sosial. Selain hutan adat, masyarakat juga mengusulkan skema hutan kemasyarakatan.

Hutan adat pertama di Kalteng, yang mendapat pengakuan dari pemerintah melalui skema perhutanan sosial, berada di Desa Pilang, Pulang Pisau. Pengakuan diberikan Kementerian Lingkungan Hidup pada pertengahan 2019. Pengakuan diberikan atas Hutan Adat Barasak yang memiliki luas 102 hektar.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000