Korban Kekerasan Seksual di Lampung Timur Tengah Jalani Rehabilitasi Kasus Serupa
Aparat Polda Lampung masih menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami NV (13), remaja perempuan asal Lampung Timur. Polisi sedang menunggu hasil visum dan segera melakukan pemeriksaan pada terduga pelaku.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Aparat Polda Lampung masih menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual yang kembali dialami NV (13), perempuan asal Lampung Timur, Lampung. Korban diduga mengalami kekerasan seksual justru saat dia tengah dalam masa pemulihan akibat kasus lain.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, pemeriksaan terhadap pelapor yang merupakan ayah kandung serta saksi korban tengah dilakukan. Selain itu, korban juga sudah menjalani visum untuk memperkuat penyelidikan.
”Jika unsur (tindak pidana) terpenuhi, penegakan hukum akan dilakukan secepat mungkin. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Pandra saat dikonfimasi di Bandar Lampung, Senin (7/6/2020).
Dia mengungkapkan, kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami NV dilaporkan ke Polda Lampung pada Kamis (2/7/2020) oleh S, ayah korban. Dia melaporkan DA, petugas di Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Lampung Timur. Dari laporan tersebut, kekerasan seksual yang dialami korban diduga terjadi pada Minggu (28/6/2020).
Bila hal itu terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Pandra menuturkan, Polda Lampung memberikan perhatian khusus pada kasus ini. Alasannya, korban diduga mengalami kekerasan seksual justru saat dia tengah dalam masa pemulihan akibat kasus serupa. Sebelumnya, NV pernah menjadi korban kekerasan seksual pada 2019. Selain melakukan penyelidikan, Polda Lampung juga mengupayakan penyembuhan trauma terhadap NV.
Korban diduga mengalami kekerasan seksual justru saat dia tengah dalam masa pemulihan akibat kasus lain. Sebelumnya, NV pernah menjadi korban kekerasan seksual pada 2019.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung Chandra Muliawan mendesak polisi menangkap terduga pelaku. Tujuannya, mencegah dia melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, Chandra juga meminta polisi mengusut tuntas kasus ini karena diduga masih ada korban lain selain NV.
Berdasarkan keterangan NV, dia tidak hanya menjadi korban kekerasan seksual selama sekitar enam bulan. Korban juga mengaku menjadi korban perdagangan manusia. Selama ini, korban ketakutan karena mendapat ancaman akan dibunuh oleh pelaku.
Menurut Chandra, kekerasan seksual yang dialami oleh NV menjadi preseden buruk bagi Kabupaten Lampung Timur yang telah mencanangkan daerahnya sebagai kabupaten layak anak. Apalagi, pelaku merupakan pendamping yang semestinya memberikan perlindungan terhadap korban.
”Ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Bagaimana tenaga sukarelawan yang semestinya memberikan pendampingan justru bisa menjadi pelaku kekerasan seksual. Ini juga menunjukkan ada persoalan di kelembagaan yang harus dibenahi. Jika ada korban lain, kami mendorong mereka untuk berani melapor,” uajr Chandra.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Timur Rita Witriati menuturkan, DA bukan aparatur sipil negara atau honorer. Selama ini, DA merupakan anggota P2TP2A Lampung Timur yang memberikan pendampingan terhadap kasus kekerasan seksual di Lampung Timur dan bermitra dengan pemerintah. Rita menyatakan, pihaknya tidak mengetahui jika selama ini korban masih berkomunikasi dengan DA.
Terkait kasus ini, pihaknya belum bisa mengonfirmasi pada DA. Nomor telepon DA tidak bisa dihubungi sejak empat hari lalu. Rita menyatakan menyerahkan kasus ini kepada polisi dan siap membantu proses penyelidikan.
Dia memastikan, tindak kekerasan seksual juga bukan terjadi di rumah aman milik pemerintah. Hingga saat ini, Lampung Timur belum memiliki rumah aman untuk korban kekerasan seksual. Selama ini, pendampingan bekerja sama dengan Pemprov Lampung.
Menurut dia, pihaknya sudah menyerahkan korban pada pihak keluarga sejak dua bulan lalu. Korban sudah mendapat pendampingan dan kasus kekerasan seksual yang menimpanya pada 2019 dan sudah sampai ke pengadilan. Pelakunya divonis hukuman 13 tahun penjara.