logo Kompas.id
NusantaraInvestasi Bank Sumut Rugikan...
Iklan

Investasi Bank Sumut Rugikan Negara Rp 202 Miliar

Pimpinan Divisi Treasuri Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis, dan Direktur Kapital Market PT MNC Sekuritas Andri Irvandi didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 202 miliar. Maulana mendapat Rp 514 juta.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Oh35mSaPGb9g6KqI1eCc0EaXu-M=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FIMG_0281_1594044405.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Pimpinan Divisi Treasuri Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis (kanan, dan Direktur Kapital Market PT MNC Sekuritas Andri Irvandi (kiri) mendengarkan dakwaan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (6/7/2020). Keduanya didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 202 miliar.

MEDAN, KOMPAS — Pimpinan Divisi Treasuri Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis, dan Direktur Kapital Market PT MNC Sekuritas Andri Irvandi didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 202 miliar. Maulana mendapat imbalan Rp 514 juta untuk menyalurkan investasi Rp 177 miliar ke perusahaan yang direkayasa laporan keuangannya, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan.

”Perbuatan terdakwa Maulana yang menerima aliran dana dari Andri Rp 514 juta diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Robert Pakpahan, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/7/2020).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000