Jadi Otak Tambang Ilegal, Wali Nagari di Dharmasraya Ditangkap
Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap seorang wali nagari dan enam orang lainnya di Kabupaten Dharmasraya, Sumbar, atas dugaan melakukan aktivitas tambang ilegal.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap seorang wali nagari dan enam orang lainnya di Kabupaten Dharmasraya, Sumbar, atas dugaan melakukan aktivitas tambang ilegal. Polisi menyita satu ekskavator, mesin pompa air, botol plastik berisi emas urai bercampur merkuri, dan lainnya sebagai barang bukti.
Pejabat setingkat lurah/kepala desa yang ditangkap itu adalah S (34), Wali Nagari Koto Beringin, Kecamatan Tiumang, Dharmasraya. S diduga sebagai pelaku utama atau penanggung jawab dalam aktivitas tambang pasir dan batu serta tambang emas ilegal.
”Penindakan berlangsung pada Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 18.00. Lokasinya di dekat aliran Sungai Batanghari, Jorong Koto Beringin, Nagari Koto Beringin,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto, Sabtu (4/7/2020).
Menurut Satake, S sebagai pelaku utama mempekerjakan enam orang pelaku lainnya dalam aktivitas tambang ilegal itu. Untuk aktivitas tambang pasir dan batu yang menggunakan ekskavator, S mempekerjakan A (33), warga Nagari Durian Seribu, Kecamatan Silaut, Pesisir Selatan, sebagai operator ekskavator.
Semua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, untuk aktivitas tambang emas yang menggunakan mesin pompa air, S mempekerjakan M (40), M (43), RW (25), HHP (34), dan MT (40). Semua pelaku tambang emas merupakan warga Dharmasraya.
”Semua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Satake. Para pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan Polda Sumbar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebagai barang bukti, polisi menyita 1 ekskavator, 1 mesin pompa air, 1 selang air, 1 alat dulang, selembar karpet, 2 aki, 2 baskom, dan 1 botol plastik berisi hasil kegiatan tambang yang diduga emas urai bercampur merkuri atau air raksa.
Penindakan aktivitas tambang emas ilegal ini merupakan yang keempat dilakukan Polda Sumbar selama 2020. Satake berulang kali menyebutkan, penindakan aktivitas tambang ilegal dan pembalakan liar sudah menjadi komitmen Polda Sumbar.
Senin (16/3/2020) lalu, Polda Sumbar menangkap dua kelompok petambang emas ilegal dengan total 20 petambang di bantaran Sungai Batang Ombilin, Jorong Taratak Malintang, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Polisi menyita 3 ekskavator, 3 pompa air, dan barang bukti lainnya dari kedua lokasi itu.
Selanjutnya, Senin (6/4/2020), polisi kembali menangkap lima petambang pasir, batu, dan emas ilegal di bantaran Sungai Batang Sinamar, Jorong Siroja, Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar. Satu ekskavator, 1 dump truck, 1 mesin pompa air, dan barang bukti lainnya disita polisi dari para pelaku.
Terakhir, Selasa (5/5/2020), tiga petambang ditangkap di aliran Sungai Pamong Gadang, Jorong Jujuhan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Di lokasi penangkapan, polisi menyita 1 ekskavator, 1 mesin pompa air, dan barang bukti lainnya.
Tidak terputus
Secara terpisah, Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar Yoni Chandra berharap penindakan bagi pelaku tambang emas ilegal tidak terputus pada pelaku lapangan dan penanggung jawab. Aparat diharapkan juga menangkap para pemodal tambang.
Menurut Yoni, pandemi Covid-19 tidak membuat aktivitas tambang emas ilegal berhenti. Dari pantauan Walhi Sumbar, aktivitas tambang emas ilegal masih ditemukan di aliran Sungai Tambang, Kabupaten Pasaman; aliran Batang Kuantan, Kabupaten Sijunjung; dan aliran Batang Ombilin, Kota Sawahlunto.
Terkait dugaan keterlibatan wali nagari sebagai pelaku utama, Yoni mengatakan itu merupakan contoh buruk. ”Wali nagari sebagai pimpinan terendah dalam struktur negara seharusnya ikut mengawasi dan memastikan berjalannya sebuah aturan. Dalam kasus ini, justru wali nagari sebagai pelanggar. Ini contoh buruk,” kata Yoni.
Setidaknya sekitar dua tahun terakhir tambang emas ilegal kembali marak di Sumbar. Dari penelusuran Kompas pada 23-29 November 2019, aktivitas itu banyak ditemukan di sejumlah kabupaten, antara lain Solok Selatan, Sijunjung, dan Dharmasraya. Di beberapa lokasi, penggunaan merkuri yang berbahaya bagi kesehatan juga ditemukan dalam aktivitas tambang.
Tambang emas ilegal diduga turut berkontribusi terhadap berbagai bencana hidrometeorologi yang melanda Sumbar. Selain itu, sejumlah kajian perguruan tinggi juga menemukan cemaran merkuri di sungai yang ada kegiatan tambang emas ilegal, seperti Sungai Batanghari dan Sungai Batang Kuantan (Kompas, 3/12/2019).