Dikendalikan dari Penjara, Kurir asal Aceh Bawa Ribuan Ekstasi
BNNP Lampung menangkap dua kurir narkoba yang membawa 6.969 butir pil ekstasi dari Aceh menuju Lampung. Mereka diduga bagian dari jaringan narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung menangkap dua kurir narkoba yang membawa 6.969 butir pil ekstasi dari Aceh menuju Lampung. Mereka diduga bagian dari jaringan narkoba yang dikendalikan dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandar Lampung.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Brigadir Jenderal (Pol) I Wayan Sukawinaya, Kamis, (2/7/2020), mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba itu berawal dari penangkapan ESS (38), kurir narkoba asal Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Sabtu, (27/6) sekitar pukul 19.00. Pelaku disergap setelah aparat mengintai satu hari sebelumnya.
”Pelaku ditangkap saat sedang mengisi bahan bakar minyak di stasiun SPBU Rest Area Tol Bakauheni-Terbanggi Besar,” kata Wayan saat paparan kasus di Bandar Lampung.
Dia mengungkapkan, pelaku menyewa minibus untuk membawa narkoba dari Aceh melalui jalur darat. Untuk mengelabui petugas, pil ekstasi itu disembunyikan di dalam ban serep di dalam mobil. Modus itu diduga digunakan untuk mengecoh penciuman anjing pelacak.
Aparat lalu melakukan pengembangan untuk menangkap kurir penerima narkoba di Lampung. Kurir berinial AR (40) pun dibekuk saat sedang menunggu Edi di SPBU di Bandar Lampung. Dari situ, aparat melanjutkan pengejaran kurir ketiga, tapi pelaku berhasil kabur.
Dari hasil penyelidikan, dua narapidana yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Bandar Lampung, diduga terlibat dalam pengiriman ribuan pil ekstasi itu. Kedua narapidana adalah M Nasir (31) dan David Prasetyo (31). Keduanya berperan mengendalikan kurir dari dalam LP. Kedua narapidana itu merupakan residivis kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman.
Barang bukti yang didapat dari para tersangka berupa pil ekstasi seberat 3,577 kilogram dan satu buah ban serep. Selain itu, aparat juga menyita satu mobil Innova dengan nomor polisi B 8699 OM, sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BE 3695 AM, uang tunai Rp 791.000, telepon genggam, dan kartu ATM.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan, peredaran pil ekstasi masih marak kendati tempat hiburan malam ditutup selama pandemi Covid-19. Terkait hal itu, Wayan menduga narkoba itu diduga akan dijual pada pemakai yang merasa jenuh selama beraktivitas di rumah.
Narkoba itu diduga akan dijual pada pemakai yang merasa jenuh selama beraktivitas di rumah.
Saat ini, aparat BNN masih memburu PON, warga Aceh yang diduga membayar ESS untuk membawa narkoba ke Lampung. Satu kurir yang berhasil kabur juga masih diburu.
Kepada aparat, ESS mengaku tidak saling mengenal dengan dua kurir di Lampung. Mereka hanya mendapat perintah untuk membawa narkoba itu melalui telepon. ESS mengaku dijanjikan bayaran Rp 40 juta.
Secara terpisah, Kepala LP Kelas IA Bandar Lampung Syafar P Rochamadi membenarkan ada dua narapidana yang diperiksa oleh aparat BNNP Lampung. Pihaknya menyatakan siap mendukung aparat dalam mengungkap kasus peredaran ribuan pil ekstasi yang diduga melibatkan dua narapidana di LP tersebut.
Selama ini, kata dia, petugas rutin melakukan pemeriksaan dan penggeledahan setiap dua minggu. Dia mengakui, petugas masih kerap menemukan telepon genggam yang disembunyikan tahanan. Menurut dia, tahanan yang diketahui menyimpan telepon genggam akan dikenai sanksi berupa pencabutan remisi serta tidak akan diusulkan mengikuti program asimilasi.
Dia menambahkan, petugas juga sudah mengoperasikan mesin pemindai logam di pintu masuk. Hal ini untuk mengantisipasi adanya penyelundupan telepon genggam yang dibawa oleh keluarga yang menjenguk tahanan.