Bisnis Perhotelan di Pontianak Perlahan Bangkit meski Tertatih
Bisnis perhotelan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, sempat tutup Maret-Mei karena dampak Covid-19. Pada awal Juni, sektor jasa dan perdagangan mulai buka dengan protokol kesehatan ketat, kini perlahan bangkit.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·4 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Bisnis perhotelan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, sempat tutup setidaknya Maret-Mei karena dampak Covid-19. Pada awal Juni, sektor jasa dan perdagangan mulai buka dengan menjalankan protokol kesehatan ketat. Bisnis perhotelan kini perlahan bangkit meski tertatih.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak pada 10 Juni telah menyosialisasikan protokol kesehatan untuk sektor jasa dan perdagangan. Setelah dipastikan pelaku usaha bisa menjalankan protokol kesehatan, mereka diperbolehkan membuka usahanya, termasuk bisnis perhotelan.
”Sejak Pemkot Pontianak memberikan kelonggaran untuk membuka kembali bisnis hotel, sekarang mulai adanya geliat. Perlahan usaha kami bangkit meskipun pelan dan mungkin terseok-seok,” ujar Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalimantan Barat Yuliardi Qamal, Kamis (2/7/2020).
Sejak Pemkot Pontianak memberikan kelonggaran untuk membuka kembali bisnis hotel, sekarang mulai adanya geliat.
Yuliardi menuturkan, beberapa bulan lalu tingkat hunian hotel sempat ”terjun bebas” hanya sekitar 5 persen akibat Covid-19. Namun, sejak ada pelonggaran dari pemerintah, tingkat hunian perlahan pulih. ”Yang pasti, tingkat hunian hotel dari semula 5 persen sekarang pelan-pelan merangkak naik,” kata Yuliardi.
PHRI berharap kegiatan pertemuan dan pernikahan di hotel diperbolehkan. Yuliardi menuturkan, anggotanya akan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat. ”Kita harus bisa berdamai dengan Covid-19. Dengan protokol kesehatan, penularan bisa diputus, perekonomian juga tetap bergerak,” ujarnya.
Yuliardi menuturkan, PHRI Kalbar selalu menyampaikan kepada anggotanya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah disosialisasikan beberapa waktu lalu secara ketat. Protokol yang wajib dijalankan, antara lain, menggunakan masker, pemeriksaan suhu tubuh, sesering mungkin mencuci tangan, kemudian menjaga jarak.
”Jika ada anggota yang tidak menaati protokol kesehatan, silakan pemerintah menegur dan memberi sanksi,” kata Yuliardi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Kalbar, secara kumulatif Januari-Mei jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Kalbar 15.517 kunjungan. Jumlah tersebut turun 51,40 persen dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada periode yang sama 2019 yang berjumlah 31.925 kunjungan.
Tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di Kalbar pada Mei sebesar 12,46 persen atau turun 1,66 poin dibandingkan dengan TPK April 2020 yang sebesar 14,12 persen. Namun, dari sisi rata-rata lama tamu menginap pada Mei selama 1,56 hari, terjadi kenaikan 0,03 poin jika dibandingkan dengan April 2020.
Jumlah penumpang angkutan udara domestik pada Mei sebanyak 944 orang atau turun 96,78 persen dibandingkan dengan April 2020. Jumlah penumpang angkutan laut yang datang pada Mei sebanyak 704 orang atau turun 76,98 persen dibandingkan dengan April.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menuturkan, Pemkot Pontianak sejauh ini telah berupaya meringankan beban pelaku usaha hotel dan restoran. Pada awal Covid-19, Pemkot Pontianak tidak hanya memotong pajak, tetapi juga membebaskan pajak selama tiga bulan, beberapa waktu lalu.
”Diskon-diskon juga ada. Untuk selanjutnya, masih melihat analisis dari organisasi perangkat daerah yang menangani pajak daerah. Insentif-insensif masih akan ada dan terus dibahas. Pemerintah tetap berupaya membangkitkan semangat pelaku usaha yang awalnya mungkin tertekan karena dampak Covid-19,” ujar Edi.
Edi menuturkan, pemerintah tentu tidak memberlakukan pajak secara maksimal pada saat pandemi yang belum berakhir. Hal itu masih dibahas. Di satu sisi, pajak diperlukan daerah untuk pembangunan, di sisi lain tentu tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha.
Lebih lanjut Edi mengatakan, Pemkot Pontianak juga sedang membahas terkait boleh atau tidaknya menggelar pertemuan atau pernikahan di hotel. Sebab, selama ini hotel belum diizinkan menggelar kegiatan tersebut di hotel. Baru sebatas menerima tamu yang menginap.
Pemkot sedang membahas, salah satunya bagaimana protokol kesehatan jika pertemuan dan pesta pernikahan dilaksanakan di hotel. ”Kalau di hotel, kemungkinan lebih mudah dikendalikan daripada pernikahan di rumah,” kata Edi.
Catatan Kompas, pada 22 Juni, Edi pernah mengemukakan bahwa defisit anggaran APBD Kota Pontianak tahun ini sekitar Rp 470 miliar karena ada realokasikan anggaran untuk menangani pandemi Covid-19. Di samping itu, ada banyak diskon dan insentif kepada pelaku usaha sehingga pendapatan daerah tidak seperti biasanya. Pendapatan pajak hiburan biasanya setiap bulan Rp 2 miliar, pada Maret hanya Rp 100 juta dan April malah tidak ada.