Akibat Pandemi, Sekitar 3,6 Juta Pedagang Mandek Berjualan
Jumlah pedagang di pasar tradisional diperkirakan turun sebesar 29 persen akibat pandemi Covid-19 selama beberapa bulan terakhir. Pemerintah mendorong pasar beroperasi, tetapi harus menerapkan protokol kesehatan.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, pandemi Covid-19 memukul para pedagang pasar tradisional. Akibat pandemi, penghasilan mereka anjlok sehingga sebagian pedagang terpaksa berhenti berjualan. Jumlah pedagang di pasar tradisional pun diperkirakan turun sekitar 29 persen.
”Covid-19 juga berdampak pada unit-unit usaha kecil, salah satunya pedagang di pasar rakyat. Jumlah pedagang diperkirakan dapat menurun sebesar 29 persen,” kata Agus dalam acara penyerahan bantuan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kamis (2/7/2020), di kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam acara tersebut, Agus menyerahkan beberapa jenis bantuan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk membantu penanganan Covid-19. Salah satu jenis bantuan yang diserahkan itu adalah peralatan untuk mendukung penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional.
Berdasarkan dokumen Laporan Akhir Analisis Arah Pengembangan Pasar Rakyat yang diterbitkan Kemendag tahun 2015, jumlah pasar tradisional di Indonesia sebanyak 13.450 unit. Adapun jumlah pedagang di pasar tradisional sekitar 12,6 juta orang. Artinya, jika terjadi penurunan 29 persen atau sekitar 3,6 juta orang, jumlah pedagang ditaksir bakal menjadi 9 juta orang.
Agus memaparkan, penularan penyakit Covid-19 membawa dampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Akibat pandemi, sebagian aktivitas ekonomi di Tanah Air terhenti sehingga sejumlah pelaku usaha pun terpaksa menutup usahanya dan memutus hubungan kerja dengan para karyawan.
Di sisi lain, selama pandemi Covid-19 beberapa bulan terakhir, daya beli masyarakat juga menurun. Kondisi tersebut juga berdampak pada anjloknya penghasilan para pedagang pasar tradisional. ”Omzet rata-rata pedagang menurun 39 persen sampai 70 persen,” kata Agus.
Omzet rata-rata pedagang menurun 39 persen sampai 70 persen.
Penurunan penghasilan itu kemudian berimbas pada berkurangnya jumlah pedagang yang berjualan di pasar tradisional. Agus mengatakan, Kemendag mendorong pasar tradisional terus beroperasi untuk menggerakkan perekonomian. Selain itu, pengoperasian pasar juga penting agar masyarakat bisa mendapatkan barang kebutuhan pokok sehari-hari.
”Pasar harus terus dibuka dan beroperasi. Pedagang harus tetap berdagang dan petani tetap menyalurkan hasil panen ke pasar karena masyarakat tetap membutuhkan bahan pokok untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” ujar Agus.
Protokol kesehatan
Namun, Agus mengingatkan, pengoperasian pasar tradisional harus diikuti penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Protokol kesehatan itu misalnya memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Agar penerapan protokol kesehatan itu bisa efektif, harus ada sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada para pedagang.
Untuk mendukung penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, Kemendag memberi bantuan sarana prasarana kepada 157 pasar tradisional di Indonesia. Total anggaran untuk pemberian bantuan tersebut sekitar Rp 5,4 miliar.
Agus menambahkan, agar penerapan protokol kesehatan itu bisa efektif, harus ada sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Dengan upaya persuasif itu, diharapkan para pedagang bisa menyadari pentingnya penerapan protokol kesehatan. ”Kalau mereka sudah sadar, mereka akan mau menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Agus mengakui, selama beberapa bulan terakhir, ada sejumlah pasar tradisional yang sempat ditutup karena pedagangnya dinyatakan positif Covid-19. Dia menyebut, jika ada pedagang di suatu pasar positif Covid-19, pasar tersebut memang harus ditutup sementara untuk mencegah penularan. Para pedagang lain juga harus diperiksa dan pasar mesti dibersihkan dengan disinfektan.
”Kalau memang ada yang positif, itu segera ditutup, dilakukan evaluasi, dan dilakukan tes supaya yang positif itu dilokalisasi. Kemudian dilakukan pembersihan menggunakan disinfektan. Pasar dibuka kembali setelah semua aman,” ungkap Agus.
Jika ada pedagang di suatu pasar positif Covid-19, pasar tersebut memang harus ditutup sementara untuk mencegah penularan. Para pedagang lain diperiksa dan pasar dibersihkan dengan disinfektan.
Tidak mudah
Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, Pemda DIY terus berupaya menata pasar tradisional agar penerapan protokol kesehatan bisa dilakukan. Namun, Sultan mengakui, penataan pasar tersebut tak mudah dilakukan. ”Pasar coba kita tata, biarpun tidak mudah untuk menata itu,” ujarnya.
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, sebagian besar pasar tradisional memiliki area yang tak terlalu luas, sedangkan jumlah pengunjung relatif banyak. Hal itu membuat aturan jaga jarak menjadi sulit diterapkan di pasar tradisional. ”Pasar itu adalah wilayah yang paling berat untuk diatur,” ujarnya.
Meski begitu, Kadarmanta memaparkan, Pemda DIY telah memerintahkan pemerintah kabupaten/kota di provinsi itu untuk mengatur secara ketat penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional. Dia menambahkan, untuk menerapkan aturan jaga jarak, jumlah pengunjung di pasar harus dibatasi agar tak terjadi desak-desakan.
”Jumlah pengunjung harus dibatasi. Kalau sudah penuh, ya, distop. Tetapi, harus ada jalan keluar juga agar pengunjung yang menunggu tidak berdesak-desakan di luar,” ungkap Kadarmanta.