Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Zuraida Hanum (41). Zuraida terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Jamaluddin (55), hakim di PN Medan.
Oleh
NIKSON SINAGA
·4 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa, Zuraida Hanum (41). Zuraida terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Jamaluddin (55), yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Medan. Terdakwa lain, Jefri Pratama (42), dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan Reza Fahlevi (28) penjara 20 tahun.
”Perbuatan terdakwa Zuraida tergolong sadis karena dilakukan terhadap suami yang seharusnya ia sayangi dan hormati. Perbuatan itu dilakukan ketika suaminya sedang tidur di kamar tidur yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi korban Jamaluddin,” kata ketua majelis hakim, Erintuah Damanik, saat memberikan pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan di Medan, Rabu (1/7/2020). Adapun hal yang meringankan terdakwa, hakim menyatakan tidak ada.
Putusan dibacakan bersama dua anggota majelis hakim lainnya, yakni Immanuel Tarigan dan Dahlia Panjaitan. Putusan terhadap Zuraida lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan yang menuntut ketiganya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19, Zuraida mendengarkan putusan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Medan melalui konferensi video. Jefri dan Reza mendengarkan dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta.
Zuraida merupakan inisiator pembunuhan, mulai dari perencanaan, persiapan, hingga pelaksanaan. Pembunuhan dilakukan bersama Jefri yang juga merupakan selingkuhan Zuraida dan Reza yang merupakan adik dari Jefri.
Kepada Jefri dan Reza, Zuraida menjanjikan uang Rp 100 juta, membeli mobil Pajero Sport, membuka kantor pengacara, dan membiayai keberangkatan umrah. Zuraida juga berjanji akan menikahi Jefri setelah pembunuhan itu.
”Terdakwa menjalin hubungan dengan Jefri dan beberapa kali melakukan hubungan suami-istri. Kedekatan hubungan tersebut juga merupakan upaya Zuraida mempengaruhi Jefri agar mau melakukan perbuatan sebagaimana diinginkan,” kata Erintuah.
Zuraida yang merupakan istri kedua Jamaluddin memendam perasaan marah dan kecewa karena suaminya menjalin hubungan dengan perempuan lain.
Erintuah mengatakan, niat menghabisi nyawa korban bermula dari hubungan rumah tangga Zuraida dengan Jamaluddin yang tidak akur. Zuraida yang merupakan istri kedua Jamaluddin memendam perasaan marah dan kecewa karena suaminya menjalin hubungan dengan perempuan lain. Jamaluddin juga sering menghina Zuraida dan keluarganya.
Immanuel mengatakan, Zuraida dan Jefri rutin bertemu dan saling menyukai sejak berkenalan pada 2018. Zuraida pun menceritakan masalah rumah tangganya kepada Jefri ketika bertemu di sebuah kafe, November 2019. Dalam pertemuan itu, Zuraida lalu mengungkapkan rencana membunuh suaminya.
Ketiga terdakwa lalu bertemu di kafe. Zuraida menyampaikan rencana membuat Jamaluddin meninggal seolah karena sakit jantung. ”Nanti kain aku siapkan di tempat tidur. Satu orang bekap pakai kain, satu orang lagi pegang tangan dan badan, dan aku menahan kakinya. Jadi, kita buat seakan mati karena sakit jantung,” kata Immanuel menjelaskan perkataan Zuraida.
Zuraida menyampaikan rencana membuat Jamaluddin meninggal seolah karena sakit jantung.
Pada Kamis (28/11/2019) pukul 18.30, Zuraida menjemput Jefri dan Reza dari sebuah pasar di dekat rumahnya di Kompleks Royal Monaco, Medan Johor. Setelah tiba di rumahnya, Jefri dan Reza diminta langsung naik ke lantai tiga dan menunggu perintah selanjutnya.
Jamaluddin tiba di rumahnya tanpa menyadari keberadaan Jefri dan Reza. Sekitar pukul 01.00, Zuraida memberi kode kepada Jefri dengan misscall. Jefri dan Reza turun pelan-pelan dari lantai tiga dan masuk ke kamar Zuraida yang tidak dikunci. Jamaluddin pun sudah tidur bersama putrinya yang masih SD.
”Jefri langsung naik ke atas perut korban dan memegang kedua tangan korban. Reza lalu mengambil sarung bantal yang sudah disiapkan Zuraida dan membekap mulut dan hidung korban,” kata Immanuel.
Setelah lima menit dibekap, Jamaluddin meninggal. Zuraida sempat tidur dengan korban yang sudah meninggal hingga pukul 03.00. Zuraida lalu membatalkan rencana membuat Jamaluddin mati seolah karena sakit jantung karena muncul memar-merah di wajah korban.
Setelah sempat berdebat sengit karena pembatalan rencana awal, Jefri dan Reza akhirnya sepakat membuang jenazah korban. Zuraida sempat berpesan agar Jefri dan Reza tidak menghubunginya sampai 6 bulan.
Jefri dan Reza membawa jenazahnya dengan mobil Toyota Prado BK 77 HD milik korban dan ditabrakkan ke perkebunan sawit yang curam di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Polisi mengungkap pembunuhan itu setelah melakukan penyelidikan selama 40 hari.
Erintuah pun menyatakan memberikan waktu tiga hari kepada terdakwa dan JPU untuk menanggapi putusan itu apakah menerima atau mengajukan banding.
Atas putusan itu, terlihat di layar ekspresi wajah Zuraida datar. Namun, ia sempat menangis saat hakim membacakan pertimbangan majelis hakim atas putusan itu. Sementara ekspresi Jefri dan Reza juga datar. Mereka terlihat hanya seperti menonton persidangan.